Polda Babel Gerebek Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Pangkalpinang, 1.500 Liter Solar Disita
TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggerebek lokasi gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang beroperasi secara ilegal di wilayah Kelurahan Rejosari, Kota Pangkalpinang, pada Kamis (7/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa ribuan liter solar subsidi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan peristiwa tersebut saat memberikan keterangan di Markas Besar Polda Babel, Jumat (8/5/2026). Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan oleh tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berdasarkan informasi dan hasil pengembangan intelijen yang akurat.
“Ya benar, ada dua orang yang kami amankan. Mereka berinisial Sa (37) selaku pemilik gudang, dan Be (42) selaku pemilik kendaraan yang berfungsi mengangkut pasokan solar ke lokasi penimbunan tersebut,” ungkap Agus.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti utama berupa 50 jerigen berisi BBM subsidi jenis solar dengan taksiran total volume mencapai sekitar 1.500 liter atau setara 1,5 ton. Selain itu, tim juga mengamankan barang pendukung lainnya, yakni 1 unit mobil pengangkut, 6 buah drum kosong, serta 1 unit mesin pompa hisap yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Babel untuk menjalani serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan serta alur distribusi kegiatan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penyidikan juga didasarkan pada ketentuan Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 6 tahun.
Agus menegaskan, tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Babel di bawah pimpinan Kapolda Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing. Pihak kepolisian bertekad menindak segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang bersubsidi dari pemerintah, yang selama ini menjadi sumber keresahan masyarakat luas.
“Hal ini dilakukan atas perintah Kapolda, sesuai arahan beliau untuk segera menindaklanjuti setiap laporan dan informasi terkait penimbunan BBM subsidi. Kami tidak akan membiarkan praktik yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat luas ini terus berlanjut,” tegas Agus. (**)