Rumah Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Dua Pengedar Sabu di Toboali Diamankan Polisi
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba berinisial DD (38) dan ST alias AT (50) di wilayah Kecamatan Toboali. Keduanya ditangkap karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu dari kediaman mereka sendiri.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sekira pukul 18.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Bukit Permai, Kelurahan Toboali.
“Pelaku yang diamankan yakni DD dan ST, keduanya merupakan satu rumah. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas kedua tersangka di rumahnya,” ujar Iptu Defriansyah, Sabtu (25/4/2026).
Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka DD, polisi menemukan 25 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,51 gram dan uang tunai senilai Rp597.000.
Sementara dari tersangka ST, petugas menemukan sisa sabu seberat 0,35 gram, dua buah alat hisat (bong) dari pipet minuman, serta satu unit handphone merk OPPO A3s.
Diketahui, tersangka DD merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja bebas pada Oktober 2024. Kedua pelaku diduga kuat menjual narkoba tersebut untuk mencari keuntungan ekonomi.
Dijerat Hukum
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Bangka Selatan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar. Kami juga menghimbau masyarakat agar terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.