Tegas dan Rasional

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

0 107

TerabasNews, Bangka Selatan – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda karena kepemilikan sabu .

Pemuda tersebut adalah DA (21) warga Desa Sidoharjo Kec.Airgegas Kab.Bangka Selatan.DA ditangkap sekira pukul 00.20 Wib di kediamannya di Desa Sidoharjo Kec.Airgegas Kab.Bangka Selatan , Jum, at ( 17/4/2026).

Awal terjadinya penangkapan,berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Kapolsek Air Gegas selanjutnya berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah bersama anggota kemudian melakukan penyelidikan.

Dalam penangkapan tersebut, didampingi ketua RT setempat petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) Paket beserta barang bukti lainnya berupa 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasat Narkoba, AKP Defriansyah, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Kapolsek Air Gegas adanya dugaan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sidoharjo Kec.Air Gegas.

” Pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri ke belakang rumahnya dan sempat membuang Narkotika sebanyak 1( satu) paket akan tetapi tersangka berhasil diamankan anggota, ” ujar Defriansyah.

Dari penangkapan tersangka, selain sabu seberat 7,90 gram, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi barang haram tersebut.

Dari hasil penyelidikan DA mengaku mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut sejak bulan Januari 2026 hingga sekarang ia tertangkap oleh Polisi.

Lebih lanjut, motif pelaku diduga kuat untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Kini tersangka dan barang bukti langsung dibawah ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun.

” Polres Bangka Selatan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar. Kami juga menghimbau masyarakat agar terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan dilingkungan sekitar, ” Imbuhnya. (Put)

Leave A Reply

Your email address will not be published.