Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang
TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi yang terjadi pada awal Februari 2026 lalu.
Pelimpahan ini dilakukan usai berkas perkara dengan tersangka berinisial HT alias A selaku Direktur dan MN selaku penanggung jawab operasional CV. Tiga Saudara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel.
Terkait pelimpahan berkas perkara insiden tambang pondi ini turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Jumat (17/4/26).
“Ya benar, hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Babel sudah melimpahkan berkas perkara 2 tersangka insiden Pondi yang terjadi pada awal Februari lalu,”kata Agus melalui siaran persnya.
Selain kedua tersangka, kata Agus, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan barang bukti terkait perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
“Sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Tentu ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus insiden tambang pondi Kabupaten Bangka pada Jumat (20/2/26) lalu.
Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya merupakan Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. (**)