Tegas dan Rasional

Polda Babel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kecelakaan Tambang Timah Ilegal di Pemali, Satu Korban Masih Dalam Pencarian

0 275

TerabasNews, PANGKALPINANG, 6 Februari 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kecelakaan tambang timah ilegal di kawasan eks Pondi, Air Pemali, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan enam orang penambang dengan satu korban lainnya masih dalam proses pencarian.

Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Februari 2026. Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing menyampaikan bahwa enam korban yang telah ditemukan telah dipulangkan ke daerah asal mereka di Pandeglang, sedangkan satu korban asal Lebak belum berhasil ditemukan hingga kini.

“Kami atas nama Polda Kepulauan Bangka Belitung turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya enam korban penambang,” ujarnya pada Jumat (6/2).

Sejak kejadian, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sebanyak 16 saksi, termasuk para penambang yang selamat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya dua peristiwa penambangan ilegal yang berbeda di lokasi yang sama, yang disidiki secara terpisah.

Tiga tersangka yang ditetapkan berinisial KH alias A alias HKS, S alias A, dan SS. Ketiganya telah ditahan sejak 5 Februari 2026 dan berperan sebagai pemilik, pemodal, serta kolektor hasil tambang.

Tersangka KH dan S dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Sementara tersangka SS juga dijerat pasal penambangan tanpa izin karena terlibat dalam aktivitas penambangan pada saat kejadian.

Dalam proses penyidikan, Polda Babel telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator merk SANY, peralatan tambang lainnya, dokumen pengiriman hasil tambang, serta sekitar 275 kilogram timah basah yang ditemukan di lokasi. Diduga masih terdapat dua unit alat berat lain yang tertimbun akibat kondisi medan yang terjal dan timbunan yang dalam.

Lokasi tambang saat ini telah dipasangi garis polisi dan seluruh aktivitas penambangan dihentikan. Pihak kepolisian juga terus melanjutkan pencarian korban yang belum ditemukan.

Ke depan, Polda Babel akan mendalami penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak lain, termasuk perusahaan yang diduga berperan sebagai koordinator para kolektor dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. “Proses penyidikan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan mendalami dan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat,” tegas Kapolda. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.