Tegas dan Rasional

Rumah Kontrakan Dijadikan Tempat Transaksi Sabu, RS Ditangkap Polisi

0 298

TerabasNews, Bangka Selatan – Satres narkoba Polres Bangka Selatan beserta anggota Polsek Lepar Pongok melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan sekira pukul 00. 20 Wib yang beralamat di Dusun Air Kruis Desa Pongok Kec. Kepulauan Pongok Kab. Bangka Selatan, selasa (13/ 1/2026).

Awal terjadinya penggerebekan, personil Satres narkoba bersama anggota Polsek Lepar Pongok mendapatkan informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang adanya sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat jual beli narkoba.

Menerima informasi tersebut Satres narkoba bersama anggota Polsek Lepar Pongok kemudian melakukan penggerebekan di kediaman tersangka RS (26) dan disaksikan kepala desa setempat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,80 gram yang dibungkus dalam plastik bening.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Defriansyah, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah kontrakan tersebut.

” Selain sabu seberat 1,80 gram, polisi juga menyita , 8 (delapan) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih

  • 2 (dua) Bungkus plastik bening panjang kosong
  • 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong
  • 1 (satu) Buah kotak rokok merk SAMPOERNA MILD
  • 1 (satu) Buah sekop dari pipet minuman
  • 1 (satu) Buah pirek kaca
  • 1 (satu) Buah alat hisap bong
  • Uang tunai senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
  • 1 (satu) Unit handphone merk INFINIX warna hitam , ” Ujar Kasat Narkoba.

Lebih lanjut, motif pelaku diduga kuat untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan.

Kini tersangka dan barang bukti langsung dibawah ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun.

” Polres Bangka Selatan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar. Kami juga menghimbau masyarakat agar terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, ” Imbuhnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.