Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Sabu,
CD Ditangkap Polisi
TerabasNews, Bangka Selatan – Satres narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang beralamat di Jl. Dr. Wahidin Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, Rabu (19/11/2025).pukul 21.30 Wib .
Awal terjadinya penggerebekan, personil Satres narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang adanya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat jual beli narkoba.
Menerima informasi tersebut Satres narkoba Polres Bangka Selatan kemudian melakukan penggerebekan di kediaman tersangka CD (33) dan disaksikan ketua RT setempat.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat 21,42 gram yang dibungkus dalam plastik bening, ” Ujar Kasi Humas Polres Basel.
Selain sabu seberat 21,42 gram, polisi juga menyita, 2 (dua) Buah sekop dari pipet minuman, 1 (satu) Buah bungkus rokok merek djitoe bold, 1 (satu) Unit timbangan digital merk camri, 1 (satu) Unit timbangan digital merk digital scale, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi barang haram tersebut.
Lebih lanjut, motif pelaku diduga kuat untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan.
Kini kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawah ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.
Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun.
” Polres Bangka Selatan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar. Kami juga menghimbau masyarakat agar terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, ” Imbuhnya.