Ketua Pemuda Muhammadiyah Pangkalpinang: Pilkada Ulang Harus Bersih dari Isu SARA dan Politik Uang
TerabasNews – Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Pangkalpinang, Jazzkyanda, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kejujuran, serta bebas dari praktik politik uang maupun isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Menurutnya, praktik politik uang dan penyebaran isu SARA hanya akan merusak tatanan demokrasi serta mengancam persatuan masyarakat di Bangka Belitung,
“Pemilu sejatinya bukan hanya sekadar proses untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi jauh lebih dalam dari itu, Pemilu adalah instrumen untuk menguji sejauh mana demokrasi kita mampu dijalankan dengan sehat, bermartabat, dan berkeadilan. Jika praktik politik uang dan isu SARA terus dipelihara, maka sesungguhnya yang paling dirugikan bukan hanya kandidat tertentu, melainkan rakyat secara keseluruhan. Demokrasi akan kehilangan substansi dan hanya menjadi ritual prosedural tanpa makna,” tegasnya.
Jazzkyanda juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memilih maupun dipilih tanpa adanya diskriminasi. Hal tersebut telah dijamin dalam konstitusi UUD 1945. Menurutnya pasal itu telah tegas menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh kesempatan yang setara dalam pemerintahan,
“Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan dengan jelas bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Selain itu, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” ucap Ketua Pemuda Muhammdiyah Kota Pangkalpinang ini.
Lebih jauh, ia juga menyinggung aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan larangan politik uang sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j serta sanksinya pada Pasal 523. Sedangkan penggunaan isu SARA dalam kampanye dilarang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu, karena berpotensi memecah belah bangsa,
“Pemuda Muhammadiyah mengajak seluruh elemen masyarakat, baik penyelenggara pemilu, peserta, maupun pemilih untuk menjaga marwah demokrasi. Jangan biarkan pilkada ulang ini ternodai oleh praktik curang. Pilkada harus menjadi ruang perwujudan kedaulatan rakyat, bukan sekadar arena transaksi,” jelasnya.
Ia juga berharap penyelenggara pemilihan dan kepolisian, dapat bertindak tegas apabila ditemukan indikasi politik uang dan kampanye SARA. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu menjadi kunci untuk menjaga marwah demokrasi serta memastikan agar pilkada ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka berlangsung secara adil,
“Jika kita ingin demokrasi yang bermartabat, maka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka ini harus kita jaga bersama. Hak warga negara sama, suara satu orang pun memiliki arti penting bagi arah pembangunan daerah kita ke depan,” pungkasnya.