Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial: Stimulus Bank Sentral Mendukung Program 3 Juta Rumah
Penulis: Ardi Pratama – Kepala Unit Implementasi Kebijakan SP dan Pengawasan SP PUR KPwBI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
TerabasNews – Program 3 Juta Rumah menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia. Program ini juga menjadi angin segar bagi generasi muda yang belakangan dicap akan sulit memiliki hunian di tengah harga properti yang terus melonjak. Komitmen ini ditegaskan oleh Menteri Pemukiman dan Perumahan Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers pada Kamis, 20 Februari 2025.
Dalam mewujudkan cita-cita besar ini, Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral turut berperan aktif melalui pemberian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Kebijakan ini menjadi menarik karena menunjukkan keseriusan BI sebagai bank sentral bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung tersedianya perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat. Peningkatan insentif KLM yang diberikan oleh BI akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan. Secara nominal, peningkatan insentif KLM nantinya diharapkan akan setara dengan Rp80 triliun.
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) itu? KLM merupakan insentif yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang memenuhi persyaratan tertentu dalam penyaluran kredit. Insentif ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11 Tahun 2023 tentang Insentif Likuiditas Makroprudensial. Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21 Tahun 2024, Bank Indonesia memberikan KLM kepada Bank yang menyalurkan Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia, yang dalam hal ini mencakup sektor perumahan rakyat.
Mekanisme pemberian KLM salah satunya adalah dengan cara memberikan insentif berupa penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) kepada perbankan yang memenuhi kriteria. Singkatnya, GWM adalah simpanan minimum yang harus dimiliki oleh bank di Bank Indonesia. Besarnya GWM ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam ukuran persentase tertentu terhadap dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun oleh perbankan. Ketentuan secara rinci mengenai GWM diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang telah disempurnakan dengan Nomor 24/4/PBI/2022 Tahun 2022.
Kebijakan insentif likuiditas seperti KLM bukan merupakan hal yang baru di dunia perbankan. Bank sentral di berbagai negara sering menggunakan instrumen serupa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor-sektor tertentu yang dianggap penting. Sebagai contoh, Federal Reserve (The Fed) di Amerika Serikat memiliki berbagai program Quantitative Easing (QE) untuk meningkatkan likuiditas dan mendorong penyaluran kredit. QE dilakukan dengan membeli aset-aset seperti obligasi pemerintah dan surat berharga berbasis aset, sehingga meningkatkan jumlah uang yang beredar dan menurunkan suku bunga. Selain The Fed, European Central Bank (ECB) juga menggunakan berbagai instrumen kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk operasi pasar terbuka, fasilitas pinjaman marjinal, dan persyaratan cadangan minimum. Penggunaan instrumen-instrumen ini menunjukkan bahwa kebijakan insentif likuiditas menjadi bagian penting dari strategi bank sentral di seluruh dunia untuk mencapai tujuan-tujuan ekonomi mereka.
KLM yang diberikan oleh BI diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mendukung program 3 juta rumah. Dengan adanya insentif ini, bank-bank akan lebih termotivasi untuk menyalurkan kredit ke sektor perumahan, sehingga akan meningkatkan ketersediaan pembiayaan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah. Selain itu, KLM juga diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) merupakan langkah yang tepat dari Bank Indonesia dalam mendukung program 3 juta rumah. Sinergi antara pemerintah dan bank sentral ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan impian masyarakat Indonesia untuk memiliki hunian yang layak. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.