Tegas dan Rasional

Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama PT Jasa Raharja dengan POLRI Untuk Meningkatkan Kepatuhan, Keselamatan Masyarakat di Bidang Transportasi, dan Pelayanan Santunan

0 1,130

TerabasNews, Jakarta, 13 Februari 2025 – PT Jasa Raharja dan POLRI terus memperkuat
sinergisitas dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang
mengalami kecelakaan melalui perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor
NK/4/II/2020 dan Nomor P/1/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu
Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online, dan Perjanjian Kerja
Sama Nomor PKS/8/II/2020 dan Nomor P/2/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data
Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online.
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara PT Jasa Raharja dan POLRI
berakhir pada 05 Februari 2025. Namun sebelum berakhirnya kesepakatan tersebut
Jasa Raharja menginisiasi untuk melaksanakan Rapat Audiensi yang telah
dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2025, dengan dihadiri Direktur Operasional PT
Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Karokerma KL Stamaops POLRI Brigjen Pol.
Laksana, S.I.K, Kabagpakatkerma Rokerma KL Stamaops POLRI Kombes Pol.
Nuryanto, S.I.K., M.Si dan jajarannya.
Dalam penyusunan perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini,
diperlukan beberapa tahapan pertemuan, yaitu:

  1. Rapat Audiensi, dilaksanakan pada 14 Januari 2025;
  2. Rapat Awal:
  • Nota Kesepahaman, dilaksanakan pada 30 Januari 2025 dengan
    Stamaops POLRI;
  • Perjanjian Kerja Sama, dilaksanakan pada 5 Februari 2025 dengan
    Korlantas POLRI;
  1. Rapat Kelompok Kerja dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI
    dilaksanakan pada 12 Februari 2025;
  2. Rapat Verifikasi dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI dilaksanakan
    pada 13 Februari 2025; selanjutnya
  3. Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
    Mengingat pentingnya sinergisitas ini, kedua pihak sepakat untuk memperpanjang
    Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan ruang lingkup yang diperbarui
    agar sesuai dengan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu
    lintas saat ini. Sehingga, perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan lalu lintas
    dan angkutan penumpang umum menjadi semakin optimal.
    Kerja sama ini mencakup 5 (lima) lima ruang lingkup utama, yaitu:
  4. Berbagi pakai data dan/atau informasi antara PT Jasa Raharja dan POLRI;
  5. Dukungan dalam proses penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan;
  6. Pelaksanaan program peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi;
  7. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; dan
  8. Pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
    Saat ini sedang berlangsung tahapan Rapat Kelompok Kerja dan Verifikasi, yaitu
    perumusan poin-poin utama dalam nota kesepahaman. Rapat ini dihadiri oleh Direktur
    Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Direktur Operasional Dewi
    Aryani Suzana dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan
    Muldidarmawan, sedangkan POLRI menghadirkan beberapa orang perwakilan dari
    berbagai divisi terkait, termasuk Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H, S.I.K.,
    M.H., M.HAN. (Karokermaluhkum Divkum POLRI), Brigjen Pol. Raden Slamet
    Santoso, S.H., S.I.K. (Dirgakkum Korlantas POLRI), Brigjen Pol. Dr. Bakharuddin
    Muhammad Syah, S.H., S.I.K., M.Si. (Dirkamsel Korlantas POLRI), dan Brigjen Pol.
    Wibowo, S.I.K., M.Hum. (Dirregident Korlantas POLRI).
    Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan apresiasi atas
    perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini. “Kerja sama ini
    berlangsung pertama kali pada 2015 dan akan memasuki periode ketiga. Kami
    berharap poin-poin kesepakatan yang dirumuskan dalam rapat ini memberi dampak
    positif bagi peningkatan kualitas pelayanan santunan bagi masyarakat,” jelasnya.
    Lebih lanjut Rivan mengatakan bahwa dengan adanya integrasi sistem PT Jasa
    Raharja dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) dari POLRI,
    ia optimis peningkatan kualitas pelayanan tersebut dapat dilakukan dengan efektif.
    “Saat ini kami telah berhasil menjaga golden period fatalitas korban kecelakaan, yang
    awalnya 30 menit menjadi 14 menit. Kami harap bisa terus diperbaiki dan ditingkatkan
    menjadi 10 menit. Selain itu, integrasi dengan IRSMS juga akan membantu pendataan
    terhadap kecelakaan berupa profil kecelakaan, lokasinya, dan jenis-jenis pelanggaran
    yang terjadi, sehingga kami dapat memberi rekomendasi perjalanan yang
    berkeselamatan,” tambahnya.
    Sementara itu, Dirgakkum Korlantas POLRI Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, S.H.,
    S.I.K. menegaskan pentingnya sinergisitas ini untuk mendukung tugas kepolisian
    dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). “Seluruh
    kegiatan kepolisian dalam Harkamtibmas tidak bisa dijalankan sendiri. Oleh karena
    itu, kerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk PT Jasa Raharja, sangat
    penting. Dengan perpanjangan perjanjian kerja sama ini, kami berharap dapat
    menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menurunkan tingkat fatalitas korban,
    sehingga dapat mengurangi biaya ekonomi akibat kecelakaan.”
    Proses perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini memasuki
    tahap Rapat Kelompok Kerja dan dilanjutkan Rapat Verifikasi oleh Divisi Hukum
    POLRI dan Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Jasa Raharja, selanjutnya akan
    disepakati dengan paraf pada Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama oleh
    kedua belah pihak.
    Diharapkan dengan perpanjangan ini, sinergisitas antara PT Jasa Raharja dan POLRI
    semakin kuat untuk mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan kepatuhan, keselamatan
    masyarakat di bidang transportasi dan pelayanan santunan PT Jasa Raharja, dalam
    rangka terwujudnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.