TerabasNews, Pangkalpinang – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung menggelar media gathering pada Rabu (12/02/2025).
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung Hermanus Haurissa menyampaikan sepanjang tahun 2024 PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar 9,4 miliar angka ini turun 24% dibandingkan tahun 2023 dimana santunan yang diserahkan sebesar 23%. “Kita patut bersyukur bahwa sepanjang tahun 2024 ini penyerahan santunan Jasa Raharja menurun, ini dapat kita simpulkan bahwa terjadi penurunan angka kecelakaan dan fatalitas korban, tentunya hal ini tidak lepas dari upaya-upaya yang dilakukan oleh stakeholder lalu lintas dalam menekan angka kecelakaan” kata Herman.
Selanjutnya Herman menyampaikan bahwa dengan dukungan sistem yang telah terintegrasi dengan seluruh stakeholder, penyerahan santunan oleh Jasa Raharja menjadi lebih mudah dan cepat. “Sepanjang 2024 kita berhasil menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris dalam kurun waktu 1 hari 6 jam, ini tentunya berkat dukungan seluruh stakeholder” tambahnya.
Dalam momen ini Herman juga menjelaskan tentang prosedur pengajuan santunan Jasa Raharja. “Banyak masyarakat Babel yang masih bingung dalam proses pengajuan santunan, dapat Kami sampaikan bahwa dasar pengajuan santunan Jasa Raharja adalah Laporan Polisi, sehingga masyarakat cukup melapor kepada pihak kepolisian selanjutnya petugas akan melakukan survey untuk memverifikasi kebenaran kasus kecelakaan serta keabsahan ahli waris jika korban meninggal dunia”
“Tentunya tidak seluruh kasus kecelakaan terjamin Jasa Raharja, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 terdapat kasus kecelakaan yang tidak terjamin oleh Jasa Raharja antara lain kasus kecelakaan tunggal, kasus kecelakaan yang terjadi karena tindakan kriminal, kasus kecelakaan akibat adu kecepatan atau balap liar, dan kasus kecelakaan dimana korbannya berada dalam pengaruh minuman alkohol atau mabuk, jika kondisi ini terdapat dalam Laporan Polisi tentunya PT Jasa Raharja tidak akan menjamin kasus kecelakaan tersebut” tegasnya.
Selanjutnya Herman menjelaskan terkait kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Saat membayar PKB ada komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dimana dana ini yang dihimpun Jasa Raharja untuk nantinya diberikan santunan bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, untuk itu kami mengajak kepada masyarakat untuk patuh dalam membayar PKB karena ada manfaat perlindungan dasar dari Jasa Raharja” pungkasnya.