Korban Kekerasan Seksual Layak Mendapatkan Suara
Nis Watul Arifah
Universitas Jambi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
prodi Akuntansi
TerabasNews – Kasus kekerasan seksual di Indonesia adalah masalah yang sangat serius. Dalam beberapa tahun terakhir,terdapat 8.615 kasus kekerasaan seksual, diantaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap Perempuan. data dari “Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan” (Komnas Perempuan).
Kekerasan seksual tidak hanya tertuju kepada remaja Perempuan,anak anak juga menjadi sasaran para pelaku kekerasan seksual. Menurut data dari Kementrian Pemerayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak bahwa kekerasan seksual yang terjadi kepada anak anak mencapai 7.842 kasus.
Kekerasan seksual adalah bentuk Tindakan kekerasan yang terjadi ketika seseorang dipaksa untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan dari korban. Kekerasan ini melibatkan pemaksaan, ancaman, dan merendahkan mereka. Kekerasan seksual tidak memandang usia, bisa dialami oleh siapa saja, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya.
Perempuan yang masih muda sering sekali menjadi sasaran utama dari kekerasan seksual terutama dalam bentuk pelecehan dan pemerkosaan. Tidak hanya perempun dewasa yang menjadi sasaran dari pelaku kekerasan seksual,anak anak juga ikut menjadi korban dari kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku yang sangat bejat.
Kekerasan seksual biasanya dilakukan oleh orang terdekat yang biasanya memiliki kekuasaan atau pengaruh besar dalam hidup korban baik dalam hubungan pribadi, keluarga, kerja serta hubungan social lainnya.
Kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat adalah kekerasan seksual yang sulit dihadapi oleh korban. Karena biasanya pelaku adalah orang yang dipercayai oleh korban. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat biasanya membuat korban merasa terjebak dan tidak bisa melarikan diri.
Selain orang terdekat,kekerasan seksual dapat dilakukan oleh orang asing atau orang yang sama sekali korban tidak kenali. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang asing adalah bentuk kekerasan seksual yang terjadi di luar hubungan dekat. Kekerasan seksual ini sering terjadi dalam pertemuan yang tidak sengaja. Kekerasan yang dilakukan oleh orang asing biasanya terjadi di tempat umum dan biasanya dalam kondisi yang tidak aman dan tidak terawasi.
Kekerasan seksual dapat memberikan dampak yang besar dan mendalam bagi korban. Baik secara fisik, psikologis ( mental) bahkan social. Dampak ini bisa berpengaruh lama bahkan seumur hidup,dan juga mempengaruhi kehidupan korban.
Dampak pada fisik,biasanya terdapat luka pada tubuh korban seperti memar, lecet, robekan pada organ, serta pendarahan. Kekerasan seksual bisa menyebabkan gangguan Kesehatan jangka Panjang seperti gangguan menstruasi, dan gangguan penceraan sebagai respon dari trauma yang dialami oleh korban.
Selain berdampak kepada fisik korban, sangat dimungkinkan korban juga mengalami gangguan psikologis seperti gangguan emosional, dan kognisi. Gangguan emosional yang dimaksud yakni berpengaruh pada kemampuan seseorang untuk mengatur emosi dengan baik. Sedangkan gangguan kognisi yakni gangguan yang mempengaruhi pola pikir sehinggga kesulitan untuk berkonsentrasi sering melamun dan pikiran pun menjadi kosong. Pada saaat psikologis korban terkena dampaknya, maka pola pikir korban akan mempengaruhi ke berbagai hal. Dampak psikologis tersebut dapat dikatakan sebagai jenis trauma pasca kejadian. Dimana trauma tersebut cukup mempengaruhi korban kekerasan seksual khususnya akan menyebabkan ketakutan dan kecemasan yang berlebihan sebagai akibat dari otak yang tanpa sengaja teringat akan kejadian kekerasan seksual yang pernah dialami.
Selanjutnya dampak pada social yang dapat mempengaruhi kehidupan korban sehari-hari. Seperti hubungan social, pekerjaan dan peran korban dalam bermasyarakat.
Korban kekerasan seksual sering sekali tidak berani untuk bersuara karena berbagai alasan yang sangat mendalam seperti rasa takut, ancaman, malu, serta tidak berdaya membuat korban tidak mau untuk berbicara dan melaporkan apa yang mereka alami. Banyak korban kekerasan seksual merasa takut akan ancaman dari pelaku. Jika korban melapor kejadian tersebut korban khawatir pelaku akan melakukan kekersan seksual yang lebih lanjut. Rasa takut ini bisa datang dari ancaman langsung oleh pelaku.
Para korban kekerasan seksual masih banyak yang harus mengalami trauma berkepanjangan akibat minim nya empati dari Masyarakat maupun hukum terhadap korban. Pada tahun 2020 DPR memilih untuk menarik rancangan Undang-undang penghapusan kekerasan seksual ( RUU PKS ) dari daftar program Legislasi Nasional prioritas 2020. Korban kekerasan seksual enggan untuk melaporkan kejadian yang mereka alami karena beberapa respon dari lingkungan yang cendrung mengarah pada hal negative. Pemerintah terkadang justru menyalahkan korban sehingga korban merasa disudutkan dengan pandangan negative yang membuat korban tidak mau bercerita soal kejadian dan trauma yang dialaminya.
Menyuarakan korban kekerasan seksual sangatlah penting. Dengan menyuarakan mereka kita akan membangun Masyarakat yang lebih aman, peduli, adil dan bebas dari kekerasan seksual. Para Lembaga pemerintah seharusnya membantu korban kekerasan seksual dengan konstribusi yang lebih berpihak kepada korban. Dan media online juga ikut menyuarakan korban dalam kasus kekerasan seksual. Kepedulian kita terhadap korban menjadi point penting karena tidak mudah bagi Perempuan untuk bercerita tentang kejadian dan trauma kekerasan seksual yang dialaminya.
Memahami faktor-faktor terjadinya kekerasan seksual sangat penting untuk pencegahan dari kekerasan seksual. Ada beberapa factor penyebab yang saling terkait baik secara social, psikologis maupun factor media dan penggunaan teknologi. Dalam Masyarakat banyak yang berpandangan bahwa laki-laki memiliki hak atas tubuh Perempuan dan Perempuan dianggap sebagai objek dari seksual.kesetaraan gender ini membuat meremehkan Perempuan dan memberikan ruang untuk terjadinya kekerasan seksual. Beberapa pelaku memiliki gangguag mental yang mendorong untuk terjadinya kekerasan seksual. Penyalahgunaan media dan teknologi dapat memberikan ruang untuk pelaku melakukan Tindakan mereka. Pengaruh konten media yang mengandung unsur kekerasan seksual sering sekali dinormalisasikan dilingkungan sekitar. Untuk menangani factor-faktor tersebut ada baiknya kita melakukan perubahan untuk mendukung kesetaraan dan menghormati hak asasi manusia.
Dalam kasus kekerasan seksual ini kebanyakan Masyarakat hanya terfokus kepada pelaku kekerasan seksual seperti hukuman yang akan didapatkan dan apabila pelaku sudah mendapatkan hukuman maka permasalahan tersebut sudah selesai. Seharusnya Masyarakat berfokus kepada korban kekerasan seksual tersebut. Untuk mengatasi dampak yang terjadi pada korban kekerasan seksual kita dapat melakukan Upaya pemulihan. Pemulihan sangat pening untuk penanganan kasus kekerasan seksual.pemulihan tersebut adalah dampingan dari tenaga Kesehatan, psikolog, pekerja social dan pembimbing Rohani. Pemulihan yang diberikan untuk korban kekerasan seksual adalah untuk membantu menyelesaikan dampak negative yang dialami korban agar bisa mendapatkan Kembali kendali atas hidupnya.
Pemulihan dapat berupa konseling psikologis, pemeriksaan psikologis, pendampingan psikologis, dan tes psikologis. Tujuan dari pemulihan ini adalah untuk membuka pemikiran korban terhadap masalah yang dihadapi sehingga korban menemukan Solusi dari permaslahan tersbut ke arah yang lebih baik menurut berbagai sudut pandang.
Untuk mengatasi kasus kekerasan seksual,penting untuk kita mengedepankan edukasi dan kesadaran Masyarakat tentang pentingnya persetujuan mengenai interaksi seksual. Edukasi ini harus dimulai sejak usia dini agar generasi muda memahami batasan-batasan yang sehat dan saling menghargai serta menghormati. Selain itu, system hukum harus lebih tegas dan rsponsif terhadap kasus kekerasan seksual, dengan menyuarakan dan memberikan keamanan dan perlindungan maksimal kepada korban kekerasan seksual dan memberikan hukuman yang adil untuk pelaku. Dukungan orang terdekat dan psikologis sangat penting untuk membantu korban pulih dari trauma yang dialaminya.
Perubahan budaya yang mendorong kesetaraan gender dan menghapuskan pandangan buruk kepada korban adalah Langkah yang sangat penting untuk membuat kekerasan seksual dapat diminimalkan dalam Masyarakat.
Kekerasan seksual adalah kasus yang sangat serius yang sangat berpengruh kepada korban yang tidak hanya merusak fisik dan psikologis korban tetapi juga menciptakan dampak pada kehidupan mereka dalam jangka panjang. Untuk itu kita perlu menciptakan lingkungan yang aman,nyaman dan lebih bisa menghargai hak asasi manusia dengan meningkatkan kesadaran, memperkuat system hukum serta mengubah budaya yang mendukung dan menormalissikan kekerasan seksual. (**)