36.711 Surat Suara Rusak dan Kurang Pengiriman
TerabasNews, Pangkalpinang – Kontestasi Pemilukada di Bangka Belitung mengalami kekurangan 35.322 lembar surat suara yang meliputi pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur 14.819 dan 20.713 Bupati/Wakil Bupati Serta Walikota/Wakil Walikota. Total keseluruhan 36.711 surat suara yang disebabkan kerusakan dan kekurangan pengiriman.
Hal itu disampaikan Jafri selaku Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat dalam rapat penguatan kelembagaan keterbukaan informasi hasil pengawasan tahapan Pemilu pemilihan serentak tahun 2024 di kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at, (15/11/2024).
Lebih lanjut, Jafri menjelaskan jumlah surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dicetak sebanyak 1.113.169 lembar ditambah surat suara PSU 2.000 sedangkan untuk jumlah surat suara pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota yang dicetak sebanyak 1.113.168 ditambah 14.000 surat suara PSU dengan jumlah masing masing per kabupaten kota 2.000 lembar. Total keseluruhan surat suara 2.242.338.
“Kerusakan surat suara Sebanyak 1.179
meliputi 683 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur sedangkan 35.322 lembar kekurangan surat suara yang meliputi pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur 14.819 dan 20.713 Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Total keseluruhan 36.711 surat suara yang disebabkan kerusakan dan kekurangan pengiriman,” papar Jafri.
Ditambahkan Jafri, Bawaslu meminta ke KPU untuk distribusi logistik ke wilayah khususnya pulau-pulau dipastikan H-3 logistik sudah sampai.
“Jangan sampai terjadi keterlambatan dan untuk kekurangan surat suara maupun surat suara yang rusak. Nantinya akan kembali didistribusikan tetap selalu dikawal,” ucap Jafri.
Dikesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Babel, Ita Rosita mengatakan dalam pelaksanaan Pemilukada, perlu diketahui Undang-undang no.14 tahun 2008 telah menjamin keterbukaan informasi apalagi saat ini dalam Pemilukada semua informasi perlu disampaikan kepada publik, kecuali informasi yang di kecualikan.
“Tupoksi KI yakni menyelesaikan sengketa, termasuk sengketa Pemilukada. Dalam hal ini kita berharap bahwa progres informasi pelaksanaan Pemilukada disampaikan secara terbuka,” ujar Ita Rosita.
“Berharap setiap tahapan program, KPU secara berkala harus selalu menyampaikan informasi, program kegiatan termasuk jadwal kegiatan baik dari penyelenggara maupun Bawaslu, baik itu pencegahan, pengawasan dan proses sanksi yang ditemui itu harus disampaikan secara terbuka,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPID Babel Adha Al Kodri mengatakan fungsi kami yakni mengawasi lembaga-lembaga penyiaran apalagi saat ini sudah berjalan waktu kampanye baik itu tayang di televisi maupun radio.
“Kami tetap awasi baik itu jam tayang, baik itu muatan isi konten yang sesuai atau tidak. Tentunya kami awasi,” tutupnya. (RZ)