Tegas dan Rasional

Gedung KRIS RSUD Abu Hanifah Diresmikan, Algafry, Ini Untuk Menciptakan Kesetaraan

0 2,209

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Abu Hanifah Kabupaten Bangka Tengah, kini resmi memiliki Gedung Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Peresmian gedung tersebut di tandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, Senin (27/05/24).

Selain meresmikan Gedung Rawat Inap Standar, RSUD Abu Hanifah juga menerima sertifikat Halal produk makanan dari LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengatakan, KRIS merupakan sebuah sistem baru yang akan digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan, sehingga semua golongan masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama dari RS, baik dalam hal pelayanan medis maupun non medis.

“Ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan, dan keadilan dalam akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, ujarnya.

Pemerintah sendiri, lanjut Algafry, telah menetapkan 12 standar yang harus dipenuhi oleh Ruang Rawat Inap untuk peserta BPJS, antara lain suhu ruang yang harus dipertahankan antara 20 hingga 26°C, dan dalam satu ruangan terdapat empat tempat tidur dengan jarak 1.5 meter.

“Ini merupakan suatu upaya kita dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, standar-standar yang diberikan oleh pemerintah juga telah kita penuhi dalam pelayanan untuk pasien, dan kami sudah melakukan pengecekan fasilitas.

“Tadi kami sudah melihat dan bertanya secara langsung kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas ini, Alhamdulillah, mereka merasa nyaman,” tuturnya.

Masih kata Algafry, ia juga mengapresiasi RSUD H Abu Hanifah yang menerima sertifikat halal produk makanan dari LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Ini satu-satunya RSUD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mempunyai sertifikat halal, dan ini merupakan tuntutan masyarakat dalam pelayanan yang diberikan. Alhamdulillah secara bertahap akan kita penuhi komitmen bersama,” tuturnya.

Ditambahkan Algafry, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka bersama RSUD akan terus berbenah, dan ketetapan halal ini dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalannya.

“Ini untuk memberikan kepastian kehalalan produknya, sehingga dapat memberikan ketenangan pada konsumen dalam mengkonsumsi produk makanan dari RS,” jelasnya.

Terpisah, Direktur RSUD H Abu Hanifah Lismayoni menambahkan, penerapan KRIS dapat memberikan dampak positif dalam usaha meningkatkan pelayanan di RS, dan dapat memenuhi hak para pasien.

“Kami berproses untuk memenuhi hak para pasien, dan depannya dapat memberikan pelayanan lebih baik lagi, RSUD sudah sepatutnya memperhatikan kebutuhan pasien dalam hal ini jaminan keamanan dan kehalalan produk makanan dan minuman. Semoga ini menjadi nilai tambah di masyarakat,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.