Disperindag Provinsi Babel Melakukan Pendampingan Pelaporan Data Industri SIINas, Kepada 36 Pelaku Industri.
TerabasNews, Pangkalpinang-Mengawali kegiatan di tahun 2024, Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Blitung (Babel) melaksanakan kegiatan pendampingan untuk para pelaku industri dalam pelaporan data industri, pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Pelaksanaanya dilaksanakan selama tiga hari yaitu dari tanggal 23 Januari sampai dengan tanggal 25 Januari 2024, di kantor Dinas Peridustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, dengan melibatkan 36 pelaku Industri.
Dengan harapan para pelaku usaha industri lebih memahami lebih dalam penginputan data dan hal ini juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama dan keterampilan kepada operator / admin yang mengurusi SIINas di perusahaan masing-masing sehingga pelaporan data industri oleh perusahaan dapat disampaikan tepat waktu secara tepat dan akurat.
Kepala Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Supianto, ST., M.Si menjelaskan kegiatan itu dilakukan berpedoman pada Permenperin No. 2/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri dan Data lain, Informasi Industri dan Informasi lain melalui Sistem Informasi Industri NAsional (SIINas).
Dengan pedoman itu, lajut Dia. Dinas Peridustrian dan Perdagangan Provinsi Babel memberikan asistensi atau pendampingan kepada 36 pelaku industri, yang terbagi dalam 3 hari pelaksanaan kegiatan yaitu terkait pelaporan data industri semester 3 tahun 2023 melalui SIINas.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama dan keterampilan kepada operator / admin yang mengurusi SIINas di perusahaan masing-masing sehingga pelaporan data industri oleh perusahaan dapat disampaikan tepat waktu secara tepat dan akurat.
Asistensi tersebut, dilakukan oleh PIC (person in charge) yang terdiri dari tim asistensi Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri (PFUI) Disperindag ProvinsiKepulauan Babel melalui pendampingan secara langsung kepada pelaku industri terkait pelaporan data industri mulai dari data umum perusahaan hingga data produksi.
“Ya, kegiatan ini pelaksanaan mulai tanggal 23 hingga 25 Januari 2024. Di peruntukan bagi para pelaku industri, yaitu operator SIINas, dengan begitu pelaporan data industri oleh perusahaan lebih baik, tepat waktu dan akurat,” kata Supianto, Rabu (24/1).
Sementara itu, Selani, ST., MT Jft. Ahli Muda Penyuluh Perindag menambahkan, bahwa dirinya memaparkan beberapa point penting dalam kegiatan tersebut diantaranya yaitu, data umum dan khusus industri, investasi, tenaga kerja dan bahan baku serta hal-hal penting lainya.
Hal itu dimaksudkan, agar para admin dapat melaporkan data industri melalui Sistem Informasi Industri (SIINas) dengan baik dan terarah sehingga tepat dan akurat.
“jika di lihat, perusahaan industri terkait Pelaporan Data Industri melalui Sistem Informasi Industri (SIINas) semester 2 tahun 2023 salah satunya itu, masalah operator data SIINas perusahaan sudah berganti sehingga keberlangsungan pelaporan sering mengalami kendala,” tuturnya.
Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengeliminasi indikasi permasalahan tersebut yaitu perlu dilakukan upaya pendampingan pelaporan data SIINas, sehingga data yang dilaporkan lebih akurat dan tepat. Selain itu, perlu ada koordinasi antar lini perusahaan sebelum data industri dilaporkan oleh pihak perusahaan agar dapat lebih akurat dan tepat. (Humas Perindag)