Hari Jadi Bangka Tengah Akan Diperingati Setiap Tanggal 25 Februari
TerabasNews, BANGKA TENGAH – Setelah Raperda hari jadi Kabupaten Bangka Tengah disahkan oleh DPRD, maka Kabupaten Bangka Tengah akan memperingati hari jadinya setiap tanggal 25 Februari.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, mengatakan, untuk Raperda hari jadi Kabupaten Bangka Tengah sudah kami usulkan ke DPRD Bangka Tengah, dan itu disahkan serta ditetapkan pada sidang Paripurna DPRD.
“Sesuai dengan usulan yang kami usulkan ke DPRD, maka ditetapkan hari jadi Kabupaten Bangka Tengah diperingati setiap tanggal 25 Februari, semoga Raperda yang telah disetujui ini kedepannya bisa dijadikan sebagai dasar hukum dan memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat”, ujarnya, Senin (17/7/23)
Lanjut Algafry, pada sidang Paripurna DPRD itu juga, yang disahkan bukan hanya Raperda hari jadi Bangka Tengah saja, namun dua Raperda lainnya yaitu, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
“Raperda Retribusi Daerah dan Raperda pembentukan susunan perangkat daerah juga sudah disahkan DPRD, menjadi peraturan daerah sesuai dengan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya
Dirinya berharap agar tiga Peraturan Daerah yang disahkan tersebut, bisa menjadikan Bangka Tengah menjadi lebih baik.
“Semoga ketiga Raperda ini menjadikan Bangka Tengah lebih lagi kedepannya,” pungkasnya. (Yan)