Jasa Raharja Lakukan Survei dan Serahkan Santunan Korban Kecelakaandi Desa Sarangmandi Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah
TerabasNews – Kecelakaan Lalulintas kembali terjadi di Jalan Raya Desa Sarangmandi Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023 pukul 15:00 WIIB dan merenggut 1 (satu) orang korban jiwa dan 4 (empat) orang lainnya harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Dilaporkan bahwa pada saat itu cuaca gerimis korban bernama Indar Sapri, (54) adalah pengendara sepeda Motor BN 6965 KH membonceng Istri dan ketiga orang anaknya dikarenakan tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya akhirnya menabrak bagian belakang Light truck BN 8285 RR,
Petugas Pelayanan Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Akhsan Ahimsa, saat menerima informasi, langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Satlantas Polres Bangka Tengah, dan pihak Rumah Sakit untuk memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka, selanjutnya jemput bola ke rumah ahli waris korban untuk membantu proses penyelesaian santunan.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng mengucapkan bela sungkawa dan duka cita sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut. “Kami mengucapkan turut berduka cita atas peristiwa yang terjadi, ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk korban luka-luka di Rumah Sakit Jasa Raharja telah memberikan jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta” kata Arny..
Arny menjelaskan besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di mana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
“Penyerahan santunan ini dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening ahli waris korban yaitu kepada Julita selaku istri sah korban tanpa dipungut biaya apapun, dan sudah diselesaikan pada hari ini Senin 10 Juli 2023, ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan terbaik, mudah, dan cepat sesuai harapan masyarakat” ujarnya.
Arny juga berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk senantiasa meningkatkan Ketertiban dan Keselamatan dalam berlalu lintas. “Tak bosan kami terus mengingatkan untuk selalu berhati-hati saat berkendara, utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain, serta selalu patuhi peraturan lalu lintas karena kecelakaan diawali dari pelanggaran” pungkasnya.
Informasi lebih lanjut, silakan hubungi : HUMAS