Selang 3 Jam Berlalu Pembacok Darsani Berhasil Diringkus Polisi
TerabasNews, BANGKA TENGAH – Hanya butuh waktu 3 Jam unit Reskrim Polsek Lubuk Besar, berhasil meringkus Niko (23) pelaku pembacokan terhadap Darsani (45) dilokasi tambang timah tungau air hijau, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (9/5/23).
Kapolsek Lubuk Besar, IPDA Yusuf Maulana, mengatakan, penganiayaan itu terjadi bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku, dilokasi tambang timah air hijau.
“Sebelum terjadi pembacokan ini, terlebih dahulu keduanya terlibat cekcok dilokasi tempat mereka kerja, yang memang lokasi tambang tungaunya bersebelahan, saat itu pelaku Niko menyuruh korban Darsani dan anak Jerr agar berhenti menambang dilokasi itu, tapi tidak direspon oleh korban, hal inilah yang menyulut emosi pelaku sehingga berujung pembacokan dengan sebilah parang, akibatnya korban menderita luka bacokan dilengan sebelah kiri yang cukup serius, sehingga harus mendapat perawatan medis ,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, Selasa (9/5/23).
Lanjut IPDA Yusuf, pelaku berhasil diamankan anggotanya saat berada disebuah pondok kebun yang tidak jauh dari lokasi pembacokan.
“Pelaku kita amankan di sebuah pondok kebun yang tidak jauh dari lokasi kejadian, dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,”ucapnya.
Setelah pelaku ini ditangkap, lebih lanjut dikatakannya, diperoleh keterangan bahwa motif dari pembacokan itu karena salah paham.
“Motif dari pembacokan ini karena salah faham saja, namun kesalahpahaman ini lah yang membuat pelaku berhadapan dengan hukum, pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yan)