Tegas dan Rasional

Cabuli Anak Dibawah Umur, A Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Selan

0 28

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Unit Reskrim Polsek Sungai Selan menangkap seorang lelaki berinisial AS alias A (20) asal Kecamatan Simpang Rimba, yang telah mencabuli A alias D (16) warga Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolsek Sungai Selan AKP Bobory Niko, mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi dirumah korban. Ketika itu, kedua orang tua korban AS (52) dan istrinya RO usai membereskan bekas minum tamu yang berkunjung kerumahnya.

“Kejadian nya hari Senin 24/4/23 lalu usai kedua orang tua membereskan bekas minum tamu yang berkunjung, kemudian ibu korban mendengar ada suara lelaki batuk, dan menanyakan ke suaminya, lantas di jawab tidak ada apa-apa, setelah itu, masuk kamar, lalu keluar lagi bermaksud mengambil kipas angin di ruang tamu, namun tiba-tiba mendengar suara teriakan, dan berkata kenapa ada laki-laki dikamar putrinya,” terangnya, Jum’at 28/4/23.

Setelah jelas kedapatan ada tersangka dalam kamar, lanjut Bobory, kemudian diamankan dan dimintai keterangan, setelah itu, tersangka mengakui perbuatannya itu.

“Tersangka mengakui perbuatannya, dan ayah korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Sungaiselan,” ucapnya.

Masih kata AKP Bobory, untuk proses hukum lebih lanjut tersangka diamankan ke Mapolsek, dan akan di jerat dengan Undang-undang perlindungan anak.

“Karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam Rumusan Pasal 82 Undang- Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak di ubah menjadi Undang- Undang RI Nomor 17 tahun 2016, Tentang penetapan PERPPU Nomor 01 Tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas Undang- Undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang- Undang,” pungkasnya (Yan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.