Tegas dan Rasional

Ngaku Bisa Keluarkan Jin Jahat, Pria Asal Purwakarta Cabuli Dua Anak Dibawah Umur

0 15

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pria berinisial DS (58 tahun) asal Purwakarta Provinsi Jawa Barat diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan lantaran diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Adalah dua pelajar berinisial I (14 tahun) dan S (17 tahun) menjadi korban pelaku yang mengaku bisa menghilangkan Jin jahat ditubuh kedua anak tersebut.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan, peristiwa persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Minggu (19/2/2023) disalah satu rumah di Bangka Selatan dengan menawarkan pengobatan untuk pengusiran Jin jahat di tubuh para korban.

“Modus pelaku ini berpura-pura bisa mengeluarkan jin jahat di tubuh korban. Kemudian para korban ini dibujuk untuk mengikuti arahan dan perintah pelaku, selanjutnya pelaku langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” kata AKBP Joko Isnawan dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap pelaku, setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban ke Polres Bangka Selatan.

“Pelaku berhasil diamankan disalah satu masjid di Kecamatan Toboali Bangka Selatan pada Senin (20/2/2023) dan langsung di bawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau kedua pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Andi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.