Tahun 2022 Angka Kriminalitas di Bangka Tengah Meningkat
TerabasNews, BANGKA TENGAH – Sepanjang tahun 2022 tren kasus kriminalitas di Kabupaten Bangka Tengah meningkat di bandingkan dengan tahun 2021 lalu, hal itu dilihat dari data yang di keluarkan oleh Kepolisian Resort Bangka Tengah saat menggelar Jumpa pers, Jum’at (30/12) di Mapolres Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Risya Mustario, mengatakan, pada tahun 2022 ini tindak pidana kejahatan yang umumnya terjadi di tengah masyarakat, trennya meningkatkan dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.
“Tahun 2021 jumlah tindak pidananya mencapai 118 kasus dan penyelesaian kasusnya sebanyak 81 kasus atau 68,6 persen. Sedangkan sepanjang tahun 2022 ini tindak pidananya 125 kasus dan yang terselesaikan sebanyak 87 kasus persentase meningkatkan 69,6 persen,” tuturnya.
Lanjut AKBP Risya, untuk kasus kejahatan Transnasional atau yang bersifat dapat mengganggu keamanan nasional dan global, serta kejahatan yang berhubungan dengan Kekayaan Negara tahun 2022 trennya juga naik.
“Kejahatan Transnasional pada tahun 2022 naik menjadi 27 kasus dan penyelesaian kasusnya terselesaikan, sedangkan di tahun 2021 lalu, kita menangani 26 kasus dan penyelesaian nya 24 kasus. Kemudian untuk kejahatan Kekayaan Negara tahun ini jumlah tindak pidananya naik dibandingkan tahun lalu, yang mana tahun 2022 mencapai 12 kasus, dengan penyelesaian 13 kasus ditambah dari kasus sebelumnya, sedangkan tahun 2021 kami menangani kasus Kekayaan Negara sebanyak 6 kasus dan yang terselesaikan 5 kasus,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Risya, untuk total jumlah keseluruhan kasus yang ditangani, terjadi kenaikan kasus bila dibandingkan dengan tahun lalu.
“Total kasus tahun ini jumlah tindak pidananya sebanyak 137 dan penyelesaian pidananya 99 kasus dengan persentase 72,2 persen, jelas ini ada kenaikan dari tahun lalu sebanyak 124 kasus dan penyelesaiannya 84 atau 67,7 persen,” ungkapnya.
Masih kata Risya, dari tahun 2021 sampai dengan 2022 kasus terbanyak dan paling menonjol, di Kabupaten Bangka Tengah adalah kasus pencurian dan penganiayaan.
“Kasus Curat tahun 2021 jumlah tindak pidananya 39 kasus, penyelesaian 31 kasus, lalu Curas 3 kasus, penyelesaian 2, Ranmor 4 kasus, selesai 3, penganiayaan dengan pemberatan 16 kasus, terselesaikan 15 kasus, dan pembunuhan 2 kasus. Lalu tahun 2022 Curat 41 kasus selesai 27, Curas 4 penyelesaian 2 kasus, Curanmor 4 penyelesaian 1 kasus, Anirat 9 kasus terselesaikan, dan yang terakhir pembunuhan 3 kasus terselesaikan juga,” pungkasnya (Yan).