Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
TerabasNews, Bangka Tengah – Seorang pria berinisial YT (38) di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap anggota Buser Satreskrim Bangka Tengah, lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pencabulan ini terjadi pada hari Senin 29 Agustus lalu, di sebuah warung milik tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan Suryadinata seizin Kapolres Bangka Tengah, Jum’at (21/10).
Lanjut Wawan, penangkapan pelaku ini bermula dari laporan J (24) ibu kandung korban, ketika itu saat hendak tidur, ia mendengar pengakuan dari anaknya yang masih berusia 6 tahun ini, telah di cabuli oleh tersangka.
“Pengakuan anaknya ini didengar ketika mau tidur, saat itu, anaknya bilang kalau sering di perlakukan tidak senonoh oleh tersangka, dan sudah dilakukan sejak tahun 2020 tahun lalu, mendengar pengakuan korban, kemudian ibu korban ini langsung menceritakan kejadian itu ke suami dan orang tua ibu korban, setelah itu, ibu korban melaporkannya ke kami,” terangnya.
Masih kata Wawan, setelah mendapat laporan tersebut, ia langsung memerintahkan anggotanya, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
“Dari laporan itu kita langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara untuk mengumpulkan informasi dari saksi-saksi, dan memastikan keberadaan pelaku, setelah diketahui keberadaannya, kami langsung melakukan penangkapan pelaku yang sedang berada dirumahnya, kemudian pelaku kita bawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Haryan).