Bawaslu Bateng Berikan Pemahaman Politik Kepada Masyarakat Pelosok
TerabasNews, BANGKA TENGAH – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, sambangi warga masyarakat Dusun Panang di kaki bukit Pading, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (18/10).
Kedatangan rombongan Bawaslu bersama Kades Perlang ini, guna memberikan pemahaman politik khususnya pelaksanaan Pemilu yang harus diketahui semua elemen masyarakat.
“Kedatangan kami ini untuk sosialisasi tentang pentingnya peran serta partisipasi masyarakat pada pengawasan Pemilu Tahun 2024 dalam kegiatan Jelajah Pengawasan, agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran Pemilu yang dikarenakan ketidaktahuan mereka akan larangan Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto.
Lanjut Robi, saat ini untuk Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 sudah mulai memasuki tahapan, dan itu sudah dari bulan Agustus 2020 kemarin, karena itulah kami mensosialisasikannya kepada masyarakat.
“Walaupun pemilihannya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, tetapi masyarakat wajid mengetahui tahapannya, sehingga mereka benar-benar paham seperti apa proses Pemilu ini,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Robianto, dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota akan dilaksanakan di tanggal 27 November 2024.
“Pemilu kali ini diadakan serentak pada tahun 2024, untuk itu, masyarakat agar jangan mudah terpancing dengan isu politik yang tidak baik akibat ketidaktahuan, jangan mau di kotak-kotakkan baik ibu-ibu pengajian maupun bapak-bapak dengan isu yang tidak baik. Nilai-nilai kearifan itu dijaga untuk menjaga kerukunan karena Pemilu hanya sebentar,” terangnya.
Ia juga membuka pintu diskusi seluas-luasnya jika ada masyarakat Dusun Panang yang ingin bertanya dapat melalui via telepon ataupun datang langsung ke Kantor Bawaslu Bateng.
“Hukum tidak melihat tahu atau tidak tahunya masyarakat, hukum melihat benar atau salah dan kami disini ingin memberitahukan sebelum pelanggaran itu terjadi, boleh memilih tapi jangan mau dibeli suaranya, jika sudah dibeli berati sudah mengadaikan masa depan kita dan anak-anak kita pungkasnya. (Haryan).