Ditreskrimsus Polda Babel Tahan 7 Tersangka Korupsi BPRS Babel Cabang Toboali dan Segera Limpahkan Ke Kejati Babel
TerabasNews, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Konferensi Pers terkait ungkap kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembiayaan Al-Murabahah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali, Kamis 13/10.
Ditreskrimsus secara resmi melakukan penahanan terhadap 7 (tujuh) orang tersangka sejak Tanggal 12 Oktober 2022 setelah ditetapkan oleh PJU Kejati Babel pada Tanggal 6 Oktober 2022 berkas perkara atas nama 7 tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap dan akan segerah melimpahkan ke Kejati Babel.
Direktur Reskrimsus Polda Babel Kombes Pol Irhamni melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa saat ini 7 (tujuh) tersangka telah dilakukan penahanan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel.
“Ketujuh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 dan Subdit III Tipidkor sudah menerima P21 dari Kejati Babel,” kata Maladi, Kamis (13/10/22).
Kabid Humas Mengatakan, penahanan ketujuh tersangka ini dilakukan usai penyidik Subdit III Tipidkor menerima P21 atas berkas Perkara pada tanggal 2 Agustus 2021 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BPRS Babel Cabang Toboali yang diduga fiktif dengan tujuh orang tersangka.
“Setelah lengkap semua dan sudah menerima surat P21, ketujuh tersangka akan segerah dilimpahkan ke Kejati Babel,” katanya.
Adapun surat P21 yang telah diterima sebelumnya dikatakan Maladi yakni sebanyak 7 surat atas nama tersangka AD alias Paten, AF, BE, YU, YAS, BA dan AR.
“Hasil perhitungan BPKP Babel bahwa pemberian pembiayaan Al-Murabahah kepada 6 nasabah fiktif oleh BPRS Babel Cabang Toboali ini, mengakibatkan kerugian daerah sebesar 530 juta rupiah atau total loss,” ujarnya. (**)