Tegas dan Rasional

Pemkab Bangka Tengah Dampingi Kejari Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

0 15

TerabasNews, KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) ikut serta dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bateng, Rabu (10/08/2022).
Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap periode Agustus tahun 2022.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pittor, mewakili Bupati Bangka Tengah, dalam kesempatan itu, mengatakan Pemkab Bangka Tengah mengapresiasi kegiatan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah ini.
“Kami sangat mendukung semua kegiatan Kejari Bateng dan salah satunya pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini. Pasalnya, hal ini adalah bentuk nyata sebagai sebuah lembaga negara hadir di tengah masyarakat dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya di masyarakat wilayah Kabupaten Bangka Tengah,” kata Pittor.
Ia melanjutkan, tantangan penegakan hukum tentu tidaklah semakin mudah. Namun, di sisi lain pihak penegak hukum dituntut untuk tetap memiliki semangat yang tinggi serta profesionalisme dalam melakukan proses penegakan hukum.
“Kerja sama kita yang baik ini semoga terus dipertahankan dengan baik. Karenanya kerja sama yang baik ini juga tak lepas dari dukungan semua pihak Forkopimda di Bangka Tengah dalam menjaga keamanan di Bangka Tengah,” harap Pittor sesaat sebelum proses pemusnahan dilakukan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Syamsuardi, menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 77 perkara tindak pidana.
“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni pertama perkara tindak pidana narkotika sebanyak 39 perkara dengan rincian jenis sabu (metamfetamin) sebanyak 158 bungkus plastik bening dengan total 1600 gram,” jelas Syamsuardi.
Dilanjutkannya, jenis ekstasi sebanyak 1 butir dan satu plastik dalam keadaan hancur, dan jenis ganja sebanyak 24 bungkus dengan total 90,774 gram.
“Dan tata cara pemusnahan barang bukti pun beragam, yakni dengan cara diblender, dipotong, dihancurkan dan juga di bakar,” tutupnya.
Turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangka Tengah, Kapolres Bangka Tengah, Ketua DPRD Bangka Tengah, Kabag hukum Setdakab Bangka Tengah dan Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah.
Penulis: Karina Ningsih

Leave A Reply

Your email address will not be published.