Kasi Intel Korem 045/Gaya Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Pertanggung Jawaban Gubernur Kep. Babel dalan APBD Tahun 2020
TerabasNews, Pangkalpinang, Penrem 045/Garuda Jaya – Kasi Intel Korem 045/Gaya Kolonel Inf Dikdik Sadikin mewakili Danrem 045/Garuda Jaya Brigjen TNI M Jangkung Widyanto, S.I.P., M.Tr(Han) Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan pertanggung jawaban Gubernur Kep. Babel dalan pelaksanaan APBD Tahun 2020. Senin 26/07/2021 pukul 09.40 WIB,di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kep. Babel, Komplek Perkantoran Gubernur Kep. Babel, Kel. Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kep. Babel (Herman Sahadi) serta didampingi oleh Wakil Anggota 1 DPRD Prov (Hendra Apollo) dan Wakil Anggota 2 DPRD Prov (Muhammad Amin) yang dihadiri sebanyak 31 Orang anggota Dewan dengan rincian 26 orng secara langsung dan 5 Orang melalui vicon, dan diikuti lk 50 orang pimpinan OPD Pemprov Kep. Babel.
Hadir dlm kegiatan tersebut diantaranya:
Gubernur Prov. Kep. Babel ( Dr.H Erzaldi Rosman Djohan)
Wagub Prov. Kep. Babel (Drs. Abdul Fatah),
Sekda Pemprov. Kep. Babel (Naziarto),
Danrem 045 /Gaya yang diwakili oleh Kasiintel Kasrem 045/Gaya (Kolonel Inf Dikdik Sadikin), Kapolda Kep Babel yang diwakili oleh Karorena Polda Kep. Babel (AKBP Imam Mugni) dan hadirin lainnya.
Dalam sambutan Ketua DPRD Prov. Kep. Babel (Herman Sahadi) mengatakan Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020, Mengapresiasi kepada Pansus dan Pemprov Kep. Babel dan stakeholder lainnya yg telah mengkaji dan membahas secara bersama dengan optimal tentang pertanggungjawaban APBD Prov. Kep. Babel.
Pembacaan Pandangan atau Pendapat akhir oleh masing-masing Fraksi DPRD Prov. Kep. Babel terhadap pengambilan keputusan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 yang secara umum Fraksi- Fraksi (Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, Nasdem, PKS) dapat menerima dan menyetujui terhadap Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 utk dapat ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun 2020, dg catatan diantaranya :
- Pemprov Kep. Babel diharapkan mengedepankan pengelolaan keuangan daerah lebih efektif dan efisien dengan skala prioritas pemanfaatan terutama di masa pandemi Covid-19.
- Pemprov Kep. Babel dalam peningkatan perekonomian masyarakat diharapkan lebih fokus pada peningkatan sektor pertanian dibanding program infrastruktur lainnya.
- OPD terkait diminta terus meningkatkan target pendapatan daerah melalui retribusi.
Sementara Gubernur Prov. Kep. Babel (Erzaldi Rosman Djohan) Menyampaikan ;
Pertanggungjawaban pelaksnaan APBD Tahun anggaran 2021 adalah kewajiban Gubernur Kepada DPRD Prov dalam rangka melaksanakan beberapa amanat Peraturan perundang undangan di bidang keuangan diantaranya UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Selain dari itu juga merupakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD sebagai bentuk kewajiban dari Pemerintah Daerah utk melaksnakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, Efisien, Efektif, Transfaran dan taat terhadap peraturan Perundang undangan dengan meperhtikan rasa keadilan.
Diharapkan pada tahun tahun ynag akan datang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Prov. Kep. Babel tetap dapat dipertahankan.(RH Penrem)