Tegas dan Rasional

Polres Kendal ungkap kasus pengeroyokan di Kos Ananda Desa Bumiayu

0 110

TerabasNews – Tindak pidana dimuka umum, Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang terjadi di kos Ananda Desa Bumiayu, kecamatan Weleri, pada Hari kamis tanggal 15 April sekira pukul 01.00 wib.

Kapolres Kendal AKBP. Raphael Sandhy Priambodo S.I.K dalam Konferensi pers senin 19/05/2021, Di Halaman Polres Kendal, memberikan keterangan melalui Kasi Humas Polres Kendal AKP Abdulah Umar SH. menjelaskan kronologi”

“Pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 00.40, Korban bersama sodari SITI NUR SAMSIAH( pacar korban) tiba di kos. Pada saat itu ada tiga orang laki-laki, Dengan posisi dua orang duduk dan yang satu orang sedang berbaring( tersangka) melintang. Pacar korban dengan diikuti korban berjalan kaki melangkahi tersangka yang sedang berbaring tersebut.

Dikarenakan tersangka tidak Terima diliwati oleh korban pacarnya, maka tersangka langsung mengepalkan tangan kanannya dan memukul ke arah wajah korban dan mengenai mata kanan korban. Kemudian tersangka menjambak rambut korban, sedangkan sodara, HADI WIBOWO ikut memukuli korban.
Korban berlari ke Arah tumpukan bata, selanjutnya korban ditendang oleh tersangka, Kemudian korban jongkok dan menutupi kepala dengan kedua tangannya sodara HADI WIBOWO, mengambil sebuah batu bata, dan memukulkan ke arah kepala atas kanan korban, sedangkan sodara Hadi wibowo melarikan diri sampe sekarang menjadi (DPO).

Dengan kejadian tersebut tersangka dijerat, Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara Selama-lamanya tujuh tahun.” jelasnya.
(nyaman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.