Categories: DPRD

Warga Desa Bedengung Minta Pemberhentian Kades, DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Bersama Pemerintah Kabupaten

TerabasNews, PANGKALPINANG — Perwakilan masyarakat Desa Bedengung, Kabupaten Bangka Selatan, mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan aspirasi terkait tuntutan pemberhentian Kepala Desa setempat atas dugaan pelanggaran berat, di antaranya penyalahgunaan wewenang.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa penanganan masalah ini secara kewenangan berada pada Bupati dan DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Meski demikian, DPRD Provinsi tetap menerima aspirasi warga sebagai bentuk pelayanan publik dan telah berkoordinasi dengan Bupati Bangka Selatan terlebih dahulu.

“Bukan bermaksud mengambil alih wewenang, namun karena masyarakat datang ke sini, tidak mungkin kami tidak terima. Saya sudah berkoordinasi dengan Bupati Bangka Selatan terkait penerimaan aspirasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Didit dalam audiensi, Rabu (7/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, warga menyerahkan berkas-berkas bukti dugaan pelanggaran kepada Bagian Hukum dan Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan. Disepakati komitmen penyelesaian masalah dalam kurun waktu 14 hari kalender.

“Kami berharap dalam kurun waktu 14 hari ini Bupati telah mengambil keputusan yang sesuai dengan harapan masyarakat, tentu dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Inspektorat Bentuk Tim Pemeriksa

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Inspektorat Bangka Selatan, Ari Dinata, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi masyarakat sejak 5 Oktober 2026. Surat tugas pemeriksaan telah diterbitkan pada 6 Oktober dan tim pemeriksa segera diterjunkan ke lapangan.

“Laporan yang kami terima mencakup dugaan pelanggaran berat, antara lain penyalahgunaan wewenang, dugaan penerimaan gratifikasi, hingga pungutan tidak sah,” jelas Ari.

Pemeriksaan masih berjalan sehingga detail temuan belum dapat dipublikasikan. Namun, Inspektorat berkomitmen menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan sesuai waktu yang disepakati.

“Target kami, dalam 14 hari kerja pemeriksaan ini tuntas. Seluruh hasil akan disampaikan secara resmi setelah proses selesai sesuai prosedur,” pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Sambut HUT Ke-26 Babel dan Masyarakatkan Olahraga, Gubernur Hidayat Gagas Senam Kreasi Budaya Melayu “Serumpun Sebalai”

TerabasNews, PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menggagas sebuah karya yang memadukan…

3 hours ago

Disperkim Pangkalpinang Usulkan 500 Unit Bantuan Rumah Layak Huni untuk Tahun 2027

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di…

4 hours ago

DPPPAKB Pangkalpinang Tegaskan Pembagian Peran Penanganan Stunting, Data Valid Berada di Dinas Kesehatan

TerabasNews, PANGKALPINANG — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkalpinang,…

4 hours ago

Festival Junjung Besaoh 2026 Hadir Memeriahkan Hari Jadi Kota Toboali, Angkat Semangat Lestarikan Warisan Budaya

TerabasNews, TOBOALI — Peringatan Hari Jadi Kota Toboali tahun ini akan diwarnai dengan pelaksanaan Festival…

5 hours ago

Buka Investasi Berkelanjutan di Indonesia, PLN dan The Climate Group Teken MoU Kembangkan Produk Energi Hijau

TerabasNews, Jakarta, 7 Oktober 2026 - PT PLN (Persero) terus memperkuat pengembangan produk energi hijau…

7 hours ago

Sebanyak 7.287 Siswa di Bangka Selatan Mendapatkan Perlengkapan Sekolah Gratis

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Sebanyak 7.287 siswa jenjang SD dan SMP di Bangka Selatan mendapatkan…

7 hours ago