Categories: Hukum

Kejari Bangka Resmi Tahan Advokat AK Pasca‑Pelimpahan Berkas dari Polda Babel

TerabasNews, SUNGAI LIAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, resmi menahan sosok berinisial AK, yang juga berprofesi selaku advokat, usai menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan penipuan dan penggelapan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel pada hari Senin.

Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, menjelaskan penahanan dilaksanakan segera setelah berkas perkara, tersangka beserta seluruh barang bukti dinyatakan lengkap dan diserahkan kepolisian kepada pihak kejaksaan.

“Tersangka kita tahan selama 20 hari untuk mempersiapkan proses penuntutan — mulai penyusunan surat dakwaan hingga melengkapi administrasi perkara,” ujar Herya di Sungailiat, Senin.

Jaksa Penuntut Umum menargetkan berkas lengkap segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat dalam waktu sekitar satu pekan ke depan guna memasuki sidang pemeriksaan.

Proses Penyerahan dan Penahanan

Andi Kusuma tiba di lingkungan kantor Kejari Bangka sekitar pukul 10.32 WIB menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna perak, didampingi penasihat hukumnya sendiri. Setelah melalui pemeriksaan administrasi dan identitas, tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Sungailiat sekitar pukul 12.10 WIB.

“Pengamanan dilakukan sepenuhnya sesuai prosedur operasional standar — borgol dipasang selama tersangka berada di kendaraan pengangkut, lalu akan dicabut saat pemeriksaan administrasi selanjutnya di lapas,” tegas Herya Sakti Saad.

Kronologi Dugaan Tindak Pidana

Perkara bermula ketika tersangka diduga menjanjikan kepada seorang warga bernama Frida Gunadi untuk menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik cabang Bogor guna melakukan pemeriksaan audit atas usaha tambak milik korban, dengan nilai jasa yang disepakati sebesar Rp250 juta. Korban kemudian membayarkan uang muka sebesar Rp100 juta.

Hingga batas waktu yang dijanjikan lewat, auditor yang disebut‑sebut tidak pernah hadir maupun menjalankan tugas. Merasa tertipu dan uangnya tidak dikembalikan, Frida Gunadi akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Setelah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti‑bukti sah, pihak kepolisian menetapkan Andi Kusuma selaku tersangka dan menyerahkan perkara seutuhnya ke ranah penuntutan kejaksaan.

Kejari Bangka kini tengah merampungkan kelengkapan administrasi dan surat dakwaan guna membawa perkara ini segera disidangkan demi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak terkait. (**) 

TerabasNews

Recent Posts

‎Anggota DPRD Babel Yogi Maulana Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Dusun Serdang: “Kita Semua Bersama Melewati Masa Sulit Ini”

‎Terabasnews, Bangka Selatan — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Daerah Pemilihan Bangka Selatan,…

2 hours ago

Pemkot Pangkalpinang Perkuat Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Pangan Melalui Sinergi Lintas Sektor

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang memperkuat upaya pengendalian inflasi dan ketahanan pangan melalui koordinasi…

4 hours ago

<em>Berpacu dengan Waktu di Tengah Kobaran Api, Aksi Cepat Petugas PLN Amankan Jaringan Listrik Tuai Apresiasi</em>

TerabasNews, Bangka Selatan, 11 Oktober 2026 – Kobaran api terus membesar, asap pekat menyelimuti permukiman,…

18 hours ago

<em>Kebakaran Hebat Landa Dusun Serdang, PLN Amankan Jaringan Listrik untuk Hindari Bahaya Kelistrikan</em>

TerabasNews, Bangka Selatan, 11 Oktober 2026 – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung…

19 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Simpang Rimba

TerabasNews, SIMPANG RIMBA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, didampingi Sekretaris Daerah, Fery…

20 hours ago

Bupati Riza Herdavid: Penanganan Kebakaran Dusun Serdang Fokus pada Pemulihan Psikologis dan Gotong Royong

TerabasNews, TOBOALI — Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., menegaskan pentingnya pemulihan psikologis…

1 day ago