Categories: Hukum

Kejari Bangka Resmi Tahan Advokat AK Pasca‑Pelimpahan Berkas dari Polda Babel

TerabasNews, SUNGAI LIAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, resmi menahan sosok berinisial AK, yang juga berprofesi selaku advokat, usai menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan penipuan dan penggelapan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel pada hari Senin.

Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, menjelaskan penahanan dilaksanakan segera setelah berkas perkara, tersangka beserta seluruh barang bukti dinyatakan lengkap dan diserahkan kepolisian kepada pihak kejaksaan.

“Tersangka kita tahan selama 20 hari untuk mempersiapkan proses penuntutan — mulai penyusunan surat dakwaan hingga melengkapi administrasi perkara,” ujar Herya di Sungailiat, Senin.

Jaksa Penuntut Umum menargetkan berkas lengkap segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat dalam waktu sekitar satu pekan ke depan guna memasuki sidang pemeriksaan.

Proses Penyerahan dan Penahanan

Andi Kusuma tiba di lingkungan kantor Kejari Bangka sekitar pukul 10.32 WIB menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna perak, didampingi penasihat hukumnya sendiri. Setelah melalui pemeriksaan administrasi dan identitas, tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Sungailiat sekitar pukul 12.10 WIB.

“Pengamanan dilakukan sepenuhnya sesuai prosedur operasional standar — borgol dipasang selama tersangka berada di kendaraan pengangkut, lalu akan dicabut saat pemeriksaan administrasi selanjutnya di lapas,” tegas Herya Sakti Saad.

Kronologi Dugaan Tindak Pidana

Perkara bermula ketika tersangka diduga menjanjikan kepada seorang warga bernama Frida Gunadi untuk menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik cabang Bogor guna melakukan pemeriksaan audit atas usaha tambak milik korban, dengan nilai jasa yang disepakati sebesar Rp250 juta. Korban kemudian membayarkan uang muka sebesar Rp100 juta.

Hingga batas waktu yang dijanjikan lewat, auditor yang disebut‑sebut tidak pernah hadir maupun menjalankan tugas. Merasa tertipu dan uangnya tidak dikembalikan, Frida Gunadi akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Setelah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti‑bukti sah, pihak kepolisian menetapkan Andi Kusuma selaku tersangka dan menyerahkan perkara seutuhnya ke ranah penuntutan kejaksaan.

Kejari Bangka kini tengah merampungkan kelengkapan administrasi dan surat dakwaan guna membawa perkara ini segera disidangkan demi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak terkait. (**) 

TerabasNews

Recent Posts

Semarak Usia Emas, Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Disambut Antusias Warga Pangkalpinang

TerabasNews, PANGKALPINANG — Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH (Persero) Tbk yang berlangsung di Graha…

1 day ago

Pertama di Indonesia, Belitung Jadi Percontohan Nasional Ekosistem Energi Bersih Kepulauan.

TerabasNews, BELITUNG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama PT PLN (Persero) menghadirkan Green…

1 day ago

Sat Polairud Polres Belitung Gelar Pengamanan Lomba Mancing Forum Nelayan Baro, Diikuti 352 Pemancing

TerabasNews, Belitung — Forum Nelayan Baro menggelar lomba mancing bersama di Perairan Pulau Kalimambang, Lengir…

1 day ago

PT TIMAH Dukung Kwarcab Belitung Timur di Jamnas XII, Bawa Semangat dan Budaya Daerah ke Panggung Nasional

TerabasNews, PANGKALPINANG - Dukungan PT TIMAH (Persero) Tbk turut menguatkan langkah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan…

2 days ago

Achmad Dedy Karnadi Siap Tancap Gas Majukan Pencak Silat Babel

TerabasNews, BANGKA BELITUNG – Achmad Dedy Karnadi resmi memimpin Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Provinsi…

2 days ago

Pengurus IPSI Babel Dikukuhkan, Vasko Dorong Lahirnya Pesilat Muda Berprestasi

TerabasNews, BANGKA BELITUNG – Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masa…

2 days ago