TerabasNews, PANGKALPINANG – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan jajaran Polres berhasil menggagalkan empat kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke luar negeri dengan total barang bukti mencapai 90,151 ton, pada periode 4 hingga 16 Agustus 2026 di wilayah hukum Pulau Belitung.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Pangkalpinang, Kamis. Ia menjelaskan total pengungkapan mencakup 1.871 karung dengan berat keseluruhan 90,151 ton hasil timah, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp90,1 miliar.
Empat kasus yang berhasil diungkap meliputi: pertama, penyelundupan 52,5 ton pasir timah pada 4 Agustus, ditangani Ditreskrimsus Polda Babel bersama Bareskrim Polri serta Polres Belitung dan Polres Belitung Timur. Kedua, penyelundupan 1,68 ton pada 9 Agustus oleh Polres Belitung. Ketiga, penyelundupan 28,907 ton pada 13 Agustus sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, yang penyidikannya akan dilanjutkan Bareskrim Polri. Keempat, penyelundupan 7,04 ton pada 16 Agustus, ditangani Polres Belitung.
“Untuk yang 52,5 ton tadi, kita sudah menangkap orang yang memberikan modal, kemudian menampung, lalu yang mengirimkan ke luar negeri,” ujar Viktor.
Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain, termasuk yang berada di luar negeri.
Polda Babel juga telah berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau, mengingat sebagian jalur pengiriman diduga melewati wilayah tersebut. Koordinasi dengan negara tujuan pun direncanakan, mengingat barang dikirim tanpa prosedur resmi dan tanpa pajak.
Viktor menegaskan kepolisian tidak akan berhenti menindak penyelundupan timah ilegal, meskipun sejumlah pelaku diketahui memiliki senjata api. “Tidak ada kata berhenti untuk mengungkap tindak pidana penyelundupan tambang timah ini walaupun mereka sudah memiliki senpi,” tegasnya.
Sebagian besar tersangka dan barang bukti saat ini masih berada di wilayah Belitung, mengingat seluruh perkara terjadi di wilayah tersebut.
TerabasNews, BANGKA BARAT — Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi pelaku usaha…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menggelar Senam Sehat Bersama untuk…
TerabasNews, BELITUNG TIMUR – Keberadaan sektor pertambangan timah masih memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan ekonomi…
TerabasNews, Jakarta, 21 Agustus 2026 – PT PLN (Persero) siap mengakselerasi pengembangan potensi energi panas…
TerabasNews, BANGKA SELATAN - Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi , bersama Dinas Sosial,…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkolaborasiv dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…