TerabasNews, BANGKA TENGAH – Komisi III DPRD Bangka Tengah menegaskan komitmennya mengawal ketat proses reklamasi lahan bekas tambang, di kawasan kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, yang diperkirakan menelan anggaran hingga Rp 70 miliar rupiah.
Ketua Komisi III DPRD Bangka Tengah, Samsu Khairil, mengatakan pihaknya tidak ingin proses reklamasi hanya sebatas wacana. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
“Kami dari Komisi III akan selalu mengawasi tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan oleh pihak PT Timah,” tegas Samsu Khairil, Jumat (8/5/26).
Politisi PDIP itu menjelaskan, saat ini PT Timah mulai melakukan perataan gundukan tanah di sekitar bekas tambang, terutama di area pinggir jalan yang sebelumnya pernah longsor. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi terputusnya akses jalan.
“Jangan sampai nanti jalan terputus, makanya sekarang mulai dilakukan perataan tanah di lokasi itu,” ujarnya.
Namun demikian, Samsu Khairil menegaskan pekerjaan tersebut belum menggunakan dana reklamasi. Menurutnya, kegiatan itu kemungkinan masih menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Timah.
Sementara itu, proses reklamasi secara resmi masih menunggu persetujuan dari Kementerian ESDM. Nantinya, layout dan rencana reklamasi akan dipelajari terlebih dahulu oleh kementerian sebelum disetujui untuk dilaksanakan.
“Kalau sudah disetujui ESDM, baru akan dilaksanakan tahapan reklamasi oleh PT Timah,” katanya.
Komisi III DPRD Bangka Tengah juga mendorong agar kawasan bekas tambang tidak hanya direklamasi, tetapi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Salah satu usulan yang disampaikan yakni pembangunan jogging track di area tersebut.
“Kami mengusulkan agar di lokasi itu dibangun jogging track seperti yang pernah disampaikan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,” ungkap Samsu Khairil.
Selain mengawal reklamasi, Komisi III DPRD Bangka Tengah juga menyoroti dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
Berdasarkan data yang diterima DPRD, lahan yang telah digarap mencapai sekitar 7,1 hektare, bahkan menurut Pemkab Bangka Tengah luasnya hampir mencapai 12 hektare.
Karena itu, Komisi III DPRD Bangka Tengah berharap reklamasi benar-benar dilaksanakan sesuai kesepakatan agar masyarakat, dan daerah mendapatkan manfaat nyata dari penataan kawasan pasca tambang tersebut.
TerabasNews, KARIMUN -- Untuk meringankan biaya pengobatan masyarakat di wilayah operasional perusahaan, PT TIMAH (Persero)…
TerabasNews, Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung mengamankan dua orang pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM)…
TerabasNews, BANGKA -- Komitmen PT TIMAH (Persero) Tbk dalam memperkuat pengelolaan lingkungan berkelanjutan kembali diwujudkan…
TerabasNews, Jakarta, 8 Mei 2026 - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana…
TerabasNews, BELITUNG -- PT TIMAH (Persero) Tbk berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Belitung terus bersinergi untuk…
TerabasNews - Polres Bangka Barat kembali menertibkan aktivitas tambang ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP)…