Categories: Bangka Tengah

Bupati Bangka Tengah Minta Sinkronisasi Tata Ruang dan IUP PT Timah Akibat Banyak Tumpang Tindih

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mendorong adanya sinkronisasi tata ruang menyeluruh antara Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan PT Timah Tbk. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya banyak izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan tersebut yang tumpang tindih dengan kawasan strategis, hak atas tanah warga, serta rencana tata ruang wilayah yang sedang disusun.

Menurut data yang disampaikan Algafry, luas wilayah IUP PT Timah yang berada di Kabupaten Bangka Tengah mencapai sekitar 26.938 hektare, atau setara 11,94 persen dari total luas wilayah berizin usaha pertambangan milik perusahaan di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Salah satu persoalan utama yang disorot adalah tumpang tindih wilayah izin pertambangan dengan kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2026. Di kawasan tersebut, sudah berdiri berbagai fasilitas umum dan pemukiman warga, mulai dari bengkel, musala, pasar desa, hingga rumah tempat tinggal masyarakat.

“Tanah objek reforma agraria itu juga ada IUP PT Timahnya,” tegas Algafry.

Selain kawasan TORA, tercatat pula tumpang tindih wilayah IUP dengan hak atas tanah milik masyarakat seluas sekitar 2.670,92 hektare. Kawasan ini mencakup berbagai status hak, mulai dari Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Milik, Hak Pakai, hingga tanah wakaf.

Masalah serupa juga terjadi pada penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bangka Tengah yang saat ini masih dalam proses pembahasan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Algafry mengungkapkan, banyak wilayah IUP PT Timah yang ternyata berada di kawasan yang ditetapkan untuk fungsi lain, seperti badan air, taman hutan raya, kawasan pariwisata, perikanan budidaya, maupun kawasan perkebunan.

“Overlay atau tumpang tindih IUP PT Timah terhadap revisi RTRW kami cukup banyak, ada di badan air, taman hutan raya, kawasan pariwisata, perikanan budidaya maupun perkebunan,” jelasnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati menyarankan agar dilakukan evaluasi mendalam serta pemblokiran sementara terhadap IUP yang sudah tidak sesuai dengan tata ruang dan kondisi sosial di lapangan.

“Kalau boleh kami menyarankan bahwa kita perlu melakukan evaluasi dan pemblokiran sementara terhadap IUP yang memang sudah berada tidak pada tempatnya,” ujar Algafry.

Sebagai contoh persoalan yang terjadi, Algafry menyebutkan adanya wilayah IUP seluas 54 hektare yang kini berada di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Pihak PT Timah menjelaskan bahwa secara historis dan legalitas, izin usaha tersebut telah terbit jauh sebelum pembangunan infrastruktur pemerintahan dilakukan. Meski demikian, perusahaan tetap menghormati keberadaan fasilitas publik tersebut dan menyatakan bersedia membayar ganti untung apabila wilayah tersebut dibutuhkan sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

“Mereka menyampaikan apabila memerlukan wilayah itu, maka ada kebijakan ganti untung terhadap lokasi yang akan diambil,” tambahnya.

Algafry berharap seluruh permasalahan tumpang tindih ini dapat diselesaikan melalui koordinasi dan sinkronisasi data bersama antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan manajemen PT Timah, agar tercipta kesepahaman mengenai batas wilayah dan fungsi ruang yang jelas.

“Jadi kita petakan bersama posisi terakhir dan langkah apa yang harus dilakukan terhadap kondisi ini,” pungkas Algafry.

TerabasNews

Recent Posts

Bantu Warga Bangka Selatan Berobat, PT TIMAH Berikan Dukungan untuk Risma Warga Desa Rias

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Komitmen PT TIMAH (Persero) Tbk dalam membantu masyarakat terus diwujudkan melalui…

6 mins ago

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Status Zero Tambang, Minta IUP PT Timah Dicabut dari RTRW

TerabasNews, PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah menjadikan…

7 mins ago

Dukung Pelestarian Seni Rebana, PT TIMAH Bantu Grup AS-Saaddah Desa Lalang Belitung Timur

TerabasNews, BELITUNG TIMUR -- Pelestarian budaya dan seni tradisional masyarakat lokal terus menjadi perhatian PT…

3 hours ago

Polres Bangka Barat Ringkus Pekerja TI Pemilik 4 Paket Sabu, Diduga Akan Diedarkan di Area Tambang Jebus

TerabasNews, Polres Bangka Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria…

3 hours ago

116 Ribu Pelanggan Manfaatkan Program Diskon Tambah Daya 50% PLN, Aktivitas Makin Lancar

TerabasNews, Jakarta, – Sebanyak 116.537 pelanggan di seluruh Indonesia telah memanfaatkan layanan diskon tambah daya…

3 hours ago

Aksi Mahasiswa UBB di DPRD Babel, Gubernur Hidayat Arsani Tunjukkan Komitmen Nyata untuk Pendidikan dan Buruh

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ratusan mahasiswa dari Universitas Bangka Belitung (UBB) menggelar aksi unjuk rasa di…

17 hours ago