Tegas dan Rasional

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Basel, Wakil Bupati
Sampaikan Pidato Pengantar Bupati
Tentang LKPJ Tahun 2025

0 154

TerabasNews, Bangka Selatan – Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan, Debby Vita Dewi sampaikan Pidato Bupati tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025 serta Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Bangka Selatan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Senin ( 30 /3/2026 ) pagi. Rapat paripurna itu dipimipin oleh Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Bangka Selatan Erwin Asmadi dan dihadiri oleh Ketua DPRD dan Anggota, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, serta tamu undangan.

Pada pidato penghantar tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan, Debby Vita Dewi menyampaikan bahwa LKPJ merupakan amanat konstitusional kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah, serta Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantu.

” LKPJ ini merupakan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2025 sekaligus menjadi tolak ukur untuk perbaikan dan peningkatan kinerja dimasa mendatang,” ujar Wabub.

Dalam pemaparannya, Wabup Debby menjelaskan bahwa target pendapatan daerah Kabupaten Bangka Selatan tahun 2025 sebesar Rp876,31 miliar, dengan realisasi mencapai Rp846,90 miliar atau 96,64 persen. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp96,36 miliar atau 89,63 persen dari target.

Di sisi belanja, pemerintah daerah menargetkan Rp878,32 miliar dengan realisasi sebesar Rp840,77 miliar atau 95,72 persen. Dari capaian tersebut, Kabupaten Bangka Selatan mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp6,13 miliar. Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2025 tercatat sebesar Rp8,14 miliar.

Wabup Debby menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung APBD, termasuk berbagai inovasi pembangunan.

Selain LKPJ, dalam rapat tersebut juga disampaikan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

” Penyusunan Raperda didasari dengan prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisien, dan akuntabilitas guna mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang optimal dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan pemerintah, ” tegas Wabub.

Lebih lanjut, Wabub Debby juga menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan masih memiliki kekurangan, namun diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan kedepan.

Wabup Debby menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pembangunan daerah.

” Melalui kebersamaan dan gotong royong, kita optimis dapat mewujudkan Bangka Selatan yang semakin maju dan sejahtera, ” tutup Wabub Debby.

Leave A Reply

Your email address will not be published.