DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025
TerabasNews, Pangkalpinang, 27 Maret 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (27/3/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi dimulai pukul 08.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyampaikan LKPJ Tahun 2025 sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Laporan ini mencakup pelaksanaan program dan kegiatan di berbagai sektor strategis, meliputi pembangunan ekonomi, pengembangan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Eddy Iskandar menegaskan pentingnya peran aktif seluruh anggota DPRD, khususnya yang tergabung dalam masing-masing komisi dan Panitia Khusus (Pansus), untuk melakukan pembahasan dan penelitian secara menyeluruh terhadap isi LKPJ.
“Kami mengimbau seluruh anggota DPRD provinsi yang tergabung dalam komisi maupun pansus agar berperan aktif dalam mencermati Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2025 ini. Apabila diperlukan penjelasan lebih rinci atau data pendukung, pihak berwenang dapat mengundang instansi terkait untuk memberikan keterangan yang diperlukan,” ujar Eddy Iskandar.
Ia menambahkan bahwa proses pembahasan harus dilaksanakan dengan serius dan komprehensif. Hal ini bertujuan agar hasil pembahasan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan bermanfaat bagi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
“Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi atau pendapat resmi DPRD. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa proses evaluasi ini memberikan hasil yang maksimal untuk kemajuan daerah,” tambahnya.
Eddy Iskandar juga mengingatkan bahwa LKPJ merupakan dokumen hukum dan administrasi yang penting sebagai dasar evaluasi kinerja pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif agar proses pembahasan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, setelah penyampaian laporan ini, DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan secara mendalam. Hasil kerja Pansus nantinya akan menjadi rekomendasi DPRD yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pemerintahan di tahun-tahun mendatang.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD dapat semakin diperkuat. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang lebih optimal, merata, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.