TerabasNews – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung menggerebek lokasi pengelolaan pasir timah ilegal di wilayah Kabupaten Belitung Timur dan Belitung pada Sabtu (28/2/26).
Alhasil, penggerebekan yang dipimpin Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni berhasil mengamankan 2 orang berinisial A dan M.
Penggerebekan itu turut melibatkan Ditreskrimsus Polda Babel, Polres Beltim dan Polres Belitung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, TKP pertama yang digerebek yakni di tempat pemurnian pasir timah atau pengelolaan timah (meja goyang) di Desa Mayang Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Beltim.
Kemudian, TKP selanjutnya di gudang/ruko penyimpanan pasir timah ilegal yang masih berada di Kecamatan Kelapa Kampit.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti diantaranya timbangan, pasir timah dan catatan pembelian pasir timah termasuk memasang garis polisi di TKP tersebut.
Selain didua lokasi itu, Tim turut bergerak ke TKP ketiga yang berada di Pantai Pulau Seliu Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung yang diketahui menjadi tempat pengiriman pasir timah ilegal itu berlangsung.
Dilokasi ketiga tersebut, petugas melakukan olah TKP serta pengambilan titik koordinat.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan penggerebekan ini merupakan pengembangan kasus yang diungkap Bareskrim Polri bersama Beacukai di Batam Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan itu, kata Irhamni, petugas berhasil mengamankan 5 orang ABK, berikut dengan kapal berisikan pasir timah 16 ton yang akan menuju ke Malaysia.
“Tujuan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Beacukai Batam,”kata Irhamni dalam keterangan yang diterima.
“Oleh sebab itu kami bergerak cepat, Ditreskrimsus Polda Babel bersama Dittipidter Bareskrim Polri beserta Polres Beltim mendatangi TKP ini dan kita temukan meja goyang. Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan ke Malaysia,”lanjutnya.
Mantan Dirkrimsus Polda Babel ini juga menegaskan, para pelaku ini telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia secara ilegal sebanyak 4 kali yang dikirim ke Smelter di Malaysia.
“Di Malaysia, dijual ke salah satu perusahaan Smelter dengan inisial M. Mereka sudah melakukan kurang lebih 4 kali, sesuai dari pengakuan mereka dalam pemeriksaan kami,”tegasnya.
Sementara itu, dari informasi yang diterima, petugas masih terus melakukan pengembangan kasus yang ada. Hingga saat ini, total sudah ada 7 tersangka yang diamankan termasuk 2 orang yang diamankan di Pulau Belitung, yakni A dan M.
TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…
TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…
TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…
TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…