Pengedar Sabu Di Pangkalpinang Diringkus, Polda Babel Amankan 48 Klip Yang Disimpan Di Bantal
TerabasNews, Pangkalpinang – Seorang pengedar narkotika berinisial AS alias Aris berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel). Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Kelurahan Semabung, Kota Pangkalpinang pada Senin (23/2) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada hari Kamis (26/2). Menurutnya, pelaku ditangkap oleh Tim Subdit I yang dipimpin oleh Ps. Panit II Iptu Doni Nopriyadi setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Hasil dilokasi, petugas menemukan 48 klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam bantal milik pelaku dengan total berat bruto 9,56 gram,” ujar Agus.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti berupa puluhan potongan sedotan yang digunakan untuk menyimpan sabu serta 1 unit ponsel milik pelaku. Pelaku mengakui bahwa barang narkoba tersebut adalah miliknya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Perwira tersebut kembali menegaskan komitmen Polda Babel dalam memberantas peredaran narkoba. “Ini adalah komitmen tegas kami untuk mewujudkan Bangka Belitung bersih dari peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (**)