Selama Ramadhan 1447 Hijriah, Bupati Riza Herdavid Terbitkan Surat Edaran, Himbauan Keamanan dan Ketertiban
TerabasNews, Bangka Selatan – Dalam rangka Bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026 , Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3/BAKESBANGPOL/SETDA/2026 tentang Himbauan Menjaga Keamanan dan Ketertiban selama bulan Ramadhan Tahun 2026.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada (20 /2/2026 ) dan ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, para camat, lurah, kepala desa, hingga organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Bangka Selatan, Selasa ( 24 /2/2026).
Penerbitan surat edaran ini dilakukan sebagai bentuk langkah pemerintah daerah untuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama – sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama bulan suci Ramadhan agar tercipta suasana yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.
Bupati menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bangka Selatan dalam menciptakan lingkungan yang religius serta, menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif serta harmonis selama bulan puasa.
Dalam surat edarannya, Bupati Riza Herdavid mengajak masyarakat Bangka Selatan, saling menjaga toleransi serta saling menghargai antarumat beragama.
Bupati juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, warung minum, dan kafe agar menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak memperlihatkan aktivitas makan dan minum secara terbuka pada siang hari dan tetap buka sesuai jam operasional yang berlaku di masing-masing tempat usaha.
” Kepada pengelola atau pelaku usaha rumah makan dan kafe agar menghormati saudara kita yang berpuasa dengan tidak menggelar atau memperlihatkan aktivitas makan dan minum secara terbuka, ” tegas Bupati.
Tak hanya itu, surat edaran tersebut juga membuat pesan penting terkait ketertiban umum. Dilarang berkumpul atau bergerombol untuk melakukan aktivitas perang sarung serta kebut – kebutaan di jalan raya menggunakan knalpot racing / brong dan sejenisnya.
Surat edaran yang ditetapkan tersebut diharapkan menjadi pedoman seluruh masyarakat Kabupaten Bangka Selatan dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif, tertib, aman, serta penuh toleransi dan kekhusyukan.