Tegas dan Rasional

DPRD Pangkalpinang Setujui Tiga Raperda Usulan Pemkot untuk Dibahas di Pansus

0 291

Terabasnews, Pangkalpinang – DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Persetujuan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi-fraksi, Senin (9/2/2026).

Abang Hertza mengatakan, DPRD berkomitmen mengawal pembahasan ketiga Raperda tersebut secara objektif dan mendalam agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

“Persetujuan ini merupakan bentuk sinergi yang positif antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah,” ujar Abang Hertza.

Ia menegaskan, proses pembahasan di Panitia Khusus akan dilaksanakan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. DPRD berharap ketiga Raperda tersebut dapat menjadi payung hukum yang kuat, aplikatif, dan mendorong pembangunan Kota Pangkalpinang secara berkelanjutan.

Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan dan dukungan terhadap Raperda yang diajukan pemerintah daerah.

Menurut Saparudin, Pemerintah Kota Pangkalpinang sebelumnya telah menyampaikan penjelasan terkait ketiga Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD pada 5 Februari 2026. Rapat paripurna kali ini menjadi forum penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Adapun tiga Raperda yang diusulkan meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 mengenai retribusi tempat khusus parkir.

Saparudin menjelaskan, seluruh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang, mulai dari PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKS dan Kebangkitan Bangsa, Golkar, NasDem, hingga Fraksi Gabungan PPP–PAN, telah menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mencermati setiap catatan dan saran DPRD sebagai bahan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kendati memiliki ruang lingkup yang berbeda, ketiga Raperda ini secara keseluruhan diarahkan untuk memperkuat perencanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Saparudin.

Untuk Raperda RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Saparudin menambahkan bahwa setelah pembahasan di DPRD selesai, dokumen tersebut akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bappeda dan Biro Hukum Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dua Raperda lainnya akan melalui proses fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah tahapan pembahasan di DPRD rampung.

Leave A Reply

Your email address will not be published.