DPRD Pangkalpinang Gelar Paripurna Penyampaian Tiga Raperda Usulan Pemkot
Terabasnews, Pangkalpinang – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian dan penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Pangkalpinang tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri seluruh anggota DPRD, Wali Kota Pangkalpinang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD menerima tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin dalam penjelasannya menyampaikan bahwa penyusunan Raperda RPJMD merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ia menjelaskan RPJMD merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, serta arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan dan menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dan DPRD.
RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029 juga disusun selaras dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan, serta menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun.
Terkait Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, Saparudin menyampaikan bahwa regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, sehingga diperlukan aturan baru yang lebih adaptif.
Sementara itu, Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 diajukan sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengingat pengaturan retribusi parkir telah diakomodasi dalam Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Pangkalpinang menyatakan komitmennya untuk segera membahas ketiga Raperda bersama pemerintah daerah agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.