Categories: DPRD

PT Koba Tin Miliki Sisa Dana Pascatambang, DPRD Babel Dorong Audit Menyeluruh dan Pemanfaatan Bagi Masyarakat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Setiap perusahaan tambang di Indonesia wajib menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang disimpan dalam bentuk deposito berjangka sebagai jaminan pemulihan lingkungan. Tak terkecuali PT Koba Tin, perusahaan penambangan timah tertua dan terbesar di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebelum menutup pada 2013.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Babel daerah pemilihan Bangka Tengah, Pahlivi Syahrun, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah menyiapkan dana pascatambang sebesar 16,7 juta USD pada tahun 2010. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sisa dana saat ini mencapai 8,2 juta USD atau sekitar Rp 120 miliar, yang belum dicairkan hingga kini.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat penggunaan dana yang telah dicairkan sebelumnya juga belum jelas peruntukkannya. Pahlivi mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana yang dinilai belum transparan.

“Pertanyaan uangnya sudah digunakan itu auditnya seperti apa? Ini siapa saja yang menggunakan? Nah ini perlu kita meminta aparat penegak hukum atau pihak yang memiliki kewenangan mengaudit ini, karena uang yang sudah digunakan paling tidak di atas Rp 150 miliar, ini untuk apa saja?” tegasnya.

Politisi dari Partai Gerindra ini juga menginginkan hasil audit disampaikan kepada publik, dengan akses khusus bagi masyarakat Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Selain itu, ia berharap Pemerintah Provinsi Babel dapat berperan aktif sebagai jembatan penyelesaian persoalan tersebut.

“Kita berharap tidak ada bahasa Dinas ESDM ini bukan kewenangan kami, tapi itu ada kewajiban karena itu daerah tambang yang menjadi wilayah pertambangan di Bangka Belitung. Sebelum 2018, pertambangan masih menjadi kewajiban provinsi. Meskipun PT Koba Tin memiliki kontrak karya langsung ke pusat, kewajiban pengawasannya ada di provinsi,” jelasnya.

Pahlivi menekankan pentingnya pengawalan serius dari Pemprov Babel, mengingat dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendorong perekonomian masyarakat, seperti melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL/CSR), pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pertanian skala kecil. Ia juga menegaskan bahwa dana pascatambang tidak boleh digunakan untuk membayar hutang PT Koba Tin, kecuali untuk kewajiban kepada mitra kerja yang menjalankan reklamasi.

Di sisi lain, Aliansi Lingkar Tambang Kota Koba juga mendorong percepatan penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana pascatambang PT Koba Tin, seperti yang disampaikan perwakilannya Syahrial Rosidi pada Rabu (4/2/2026). Harapan tersebut disampaikan agar tanggung jawab pascatambang dapat dilanjutkan dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM nomor T-909/KM.04/SDB.P/2024 tertanggal 1 September 2024, dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang telah dicairkan mencapai 52,12 persen dari total dana, sehingga tersisa sekitar 8 juta USD. Syahrial berharap dengan selesainya proses pemeriksaan, kegiatan pascatambang dapat segera dilanjutkan.

Pahlivi juga mengapresiasi upaya gigih Aliansi Lingkar Tambang Kota Koba yang terus mendorong transparansi penggunaan dana pascatambang, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang membutuhkan dukungan. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Pendidikan, Kesehatan hingga UMKM, Program PT TIMAH Menjangkau 69.653 Penerima Manfaat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui pelaksanaan berbagai…

4 mins ago

Pemkot Pangkalpinang Salurkan Bantuan Pangan Tahap Akhir kepada Puluhan Ribu Penerima Manfaat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memasuki tahap akhir penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Pusat…

5 mins ago

Tinjau Stan LKS-FLS3N 2026, Gubernur Hidayat Arsani Borong Produk dan Motivasi Siswa Babel

TerabasNews, PANGKALPINANG – Hari kedua pelaksanaan Lomba Kompetensi Siswa (LKS), Festival Lomba Seni dan Sastra…

3 hours ago

PT TIMAH Dorong Edukasi Pengelolaan Sampah Melalui Pembinaan Bank Sampah di Desa Sawang Laut

TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah…

16 hours ago

Percepat Perizinan dan Sertifikasi, Pemkot Pangkalpinang Siapkan Olahan Nanas Tuatunu Tembus Pasar Jawa Barat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus bergerak cepat mendorong legalitas dan pengembangan produk olahan…

23 hours ago

PT TIMAH Bantu Sarana dan Prasarana Masjid Agung Darussalam di Belitung Timur, Dukung Kenyamanan Masyarakat Beribadah

TerabasNews, BELITUNG TIMUR -- PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menyalurkan bantuan sarana dan prasarana rumah…

23 hours ago