Categories: DPRD

PT Koba Tin Miliki Sisa Dana Pascatambang, DPRD Babel Dorong Audit Menyeluruh dan Pemanfaatan Bagi Masyarakat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Setiap perusahaan tambang di Indonesia wajib menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang disimpan dalam bentuk deposito berjangka sebagai jaminan pemulihan lingkungan. Tak terkecuali PT Koba Tin, perusahaan penambangan timah tertua dan terbesar di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebelum menutup pada 2013.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Babel daerah pemilihan Bangka Tengah, Pahlivi Syahrun, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah menyiapkan dana pascatambang sebesar 16,7 juta USD pada tahun 2010. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sisa dana saat ini mencapai 8,2 juta USD atau sekitar Rp 120 miliar, yang belum dicairkan hingga kini.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat penggunaan dana yang telah dicairkan sebelumnya juga belum jelas peruntukkannya. Pahlivi mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana yang dinilai belum transparan.

“Pertanyaan uangnya sudah digunakan itu auditnya seperti apa? Ini siapa saja yang menggunakan? Nah ini perlu kita meminta aparat penegak hukum atau pihak yang memiliki kewenangan mengaudit ini, karena uang yang sudah digunakan paling tidak di atas Rp 150 miliar, ini untuk apa saja?” tegasnya.

Politisi dari Partai Gerindra ini juga menginginkan hasil audit disampaikan kepada publik, dengan akses khusus bagi masyarakat Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Selain itu, ia berharap Pemerintah Provinsi Babel dapat berperan aktif sebagai jembatan penyelesaian persoalan tersebut.

“Kita berharap tidak ada bahasa Dinas ESDM ini bukan kewenangan kami, tapi itu ada kewajiban karena itu daerah tambang yang menjadi wilayah pertambangan di Bangka Belitung. Sebelum 2018, pertambangan masih menjadi kewajiban provinsi. Meskipun PT Koba Tin memiliki kontrak karya langsung ke pusat, kewajiban pengawasannya ada di provinsi,” jelasnya.

Pahlivi menekankan pentingnya pengawalan serius dari Pemprov Babel, mengingat dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendorong perekonomian masyarakat, seperti melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL/CSR), pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pertanian skala kecil. Ia juga menegaskan bahwa dana pascatambang tidak boleh digunakan untuk membayar hutang PT Koba Tin, kecuali untuk kewajiban kepada mitra kerja yang menjalankan reklamasi.

Di sisi lain, Aliansi Lingkar Tambang Kota Koba juga mendorong percepatan penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana pascatambang PT Koba Tin, seperti yang disampaikan perwakilannya Syahrial Rosidi pada Rabu (4/2/2026). Harapan tersebut disampaikan agar tanggung jawab pascatambang dapat dilanjutkan dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM nomor T-909/KM.04/SDB.P/2024 tertanggal 1 September 2024, dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang telah dicairkan mencapai 52,12 persen dari total dana, sehingga tersisa sekitar 8 juta USD. Syahrial berharap dengan selesainya proses pemeriksaan, kegiatan pascatambang dapat segera dilanjutkan.

Pahlivi juga mengapresiasi upaya gigih Aliansi Lingkar Tambang Kota Koba yang terus mendorong transparansi penggunaan dana pascatambang, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang membutuhkan dukungan. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Diserbu Warga! Kuota Khitanan Massal PT TIMAH di Bangka Selatan Tembus 111 Anak

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Antusiasme masyarakat terhadap khitanan massal gratis yang digelar PT TIMAH (Persero)…

16 hours ago

Dari Pemeriksaan hingga Edukasi, Warga Bangka Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Menyambut HUT ke-50 yang jatuh pada 2 Agustus 2026, PT TIMAH…

16 hours ago

Bantu Penuhi Kebutuhan Darah, PT TIMAH Kumpulkan Puluhan Kantong di Bangka Selatan Dalam Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan dalam rangkaian Bulan…

16 hours ago

Pemprov Babel Umumkan Pembagian Blok WPR di Belitung Timur

TerabasNews, PANGKALPINANG - Menindaklanjuti arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan…

18 hours ago

Wali Kota Saparudin Ajak Masyarakat Lestarikan Gotong Royong, Wujudkan Pangkalpinang Bersih dan Nyaman

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kegiatan…

20 hours ago

PLN Siap Serap Listrik PSEL Legok Nangka, Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Jawa Barat

TerabasNews, Bandung, 31 Juli 2026 - PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program…

20 hours ago