Categories: DPRDPangkalpinang

DPRD Pangkalpinang Soroti Dugaan Pungutan Dana PIP di SD Negeri 26 Pasir Putih

Terabasnews, Pangkalpinang – DPRD Kota Pangkalpinang menaruh perhatian serius terhadap dugaan pungutan dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 26 Pasir Putih, Kota Pangkalpinang.

Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang membidangi pendidikan menyayangkan munculnya informasi tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan dasar yang seharusnya bebas dari pungutan biaya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang Zufriadi mengatakan pihaknya akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan serta kepala sekolah terkait guna meminta penjelasan atas dugaan pungutan dalam penyaluran dana PIP tersebut.

“Informasi ini sangat kami sayangkan karena mencederai dunia pendidikan di Kota Pangkalpinang. Kami akan meminta klarifikasi dari dinas pendidikan dan pihak sekolah,” ujar Zufriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).

Zufriadi menilai lemahnya pengawasan dari dinas pendidikan terhadap sekolah-sekolah negeri diduga menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan tersebut. Ia menyebut DPRD tidak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi tegas kepada Wali Kota Pangkalpinang apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan.

“Jika pengawasan dinilai gagal, kami akan merekomendasikan langkah evaluasi kepada wali kota,” katanya.

Ia juga menegaskan DPRD tidak akan menghalangi proses hukum apabila masyarakat menemukan indikasi pungutan liar dalam penyaluran dana PIP di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang Dio Febrian menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan menetapkan pungutan atau sumbangan dengan nominal tertentu kepada orang tua siswa.

“Jika sudah ditentukan jumlahnya dan semua orang tua diminta membayar, itu bukan sumbangan, melainkan pungutan dan jelas melanggar aturan,” kata Dio.

Dio menambahkan, alasan pungutan untuk membayar guru honorer tidak dapat dibenarkan karena pembiayaan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) telah diatur melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Dio, Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang telah meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan membuka kemungkinan pemanggilan pihak sekolah untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam waktu dekat.

TerabasNews

Recent Posts

Optimalisasi Aset Daerah: Diskominfo Bangka Selatan Buka Layanan Sewa Baliho dan Videotron untuk Dukung Promosi dan PAD

TerabasNews, BANGKA SELATAN, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan…

9 hours ago

Wabub Debby Pimpin Upacara Peringatan<br>Hari Lahir Pancasila 2026

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun…

9 hours ago

DPRD Babel Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Petani Sawit, Dorong Stabilisasi Harga TBS dan Penegakan Aturan Tata Niaga

TerabasNews, PANGKALPINANG, 2 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

12 hours ago

Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kontribusi PT TIMAH (Persero) Tbk bagi masyarakat di wilayah operasional terus diwujudkan…

12 hours ago

Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

TerabasNews, Jakarta, 2 Juni 2026 – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT…

12 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Tingkatkan Pemahaman Karyawan tentang Anti Penyuapan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik terus dilakukan PT TIMAH (Persero)…

13 hours ago