Categories: DPRDPangkalpinang

DPRD Pangkalpinang Soroti Dugaan Pungutan Dana PIP di SD Negeri 26 Pasir Putih

Terabasnews, Pangkalpinang – DPRD Kota Pangkalpinang menaruh perhatian serius terhadap dugaan pungutan dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 26 Pasir Putih, Kota Pangkalpinang.

Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang membidangi pendidikan menyayangkan munculnya informasi tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan dasar yang seharusnya bebas dari pungutan biaya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang Zufriadi mengatakan pihaknya akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan serta kepala sekolah terkait guna meminta penjelasan atas dugaan pungutan dalam penyaluran dana PIP tersebut.

“Informasi ini sangat kami sayangkan karena mencederai dunia pendidikan di Kota Pangkalpinang. Kami akan meminta klarifikasi dari dinas pendidikan dan pihak sekolah,” ujar Zufriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).

Zufriadi menilai lemahnya pengawasan dari dinas pendidikan terhadap sekolah-sekolah negeri diduga menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan tersebut. Ia menyebut DPRD tidak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi tegas kepada Wali Kota Pangkalpinang apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan.

“Jika pengawasan dinilai gagal, kami akan merekomendasikan langkah evaluasi kepada wali kota,” katanya.

Ia juga menegaskan DPRD tidak akan menghalangi proses hukum apabila masyarakat menemukan indikasi pungutan liar dalam penyaluran dana PIP di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang Dio Febrian menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan menetapkan pungutan atau sumbangan dengan nominal tertentu kepada orang tua siswa.

“Jika sudah ditentukan jumlahnya dan semua orang tua diminta membayar, itu bukan sumbangan, melainkan pungutan dan jelas melanggar aturan,” kata Dio.

Dio menambahkan, alasan pungutan untuk membayar guru honorer tidak dapat dibenarkan karena pembiayaan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) telah diatur melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Dio, Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang telah meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan membuka kemungkinan pemanggilan pihak sekolah untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam waktu dekat.

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago