Categories: DPRDPangkalpinang

DPRD Pangkalpinang Soroti Dugaan Pungutan Dana PIP di SD Negeri 26 Pasir Putih

Terabasnews, Pangkalpinang – DPRD Kota Pangkalpinang menaruh perhatian serius terhadap dugaan pungutan dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 26 Pasir Putih, Kota Pangkalpinang.

Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang membidangi pendidikan menyayangkan munculnya informasi tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan dasar yang seharusnya bebas dari pungutan biaya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang Zufriadi mengatakan pihaknya akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan serta kepala sekolah terkait guna meminta penjelasan atas dugaan pungutan dalam penyaluran dana PIP tersebut.

“Informasi ini sangat kami sayangkan karena mencederai dunia pendidikan di Kota Pangkalpinang. Kami akan meminta klarifikasi dari dinas pendidikan dan pihak sekolah,” ujar Zufriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).

Zufriadi menilai lemahnya pengawasan dari dinas pendidikan terhadap sekolah-sekolah negeri diduga menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan tersebut. Ia menyebut DPRD tidak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi tegas kepada Wali Kota Pangkalpinang apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan.

“Jika pengawasan dinilai gagal, kami akan merekomendasikan langkah evaluasi kepada wali kota,” katanya.

Ia juga menegaskan DPRD tidak akan menghalangi proses hukum apabila masyarakat menemukan indikasi pungutan liar dalam penyaluran dana PIP di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang Dio Febrian menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan menetapkan pungutan atau sumbangan dengan nominal tertentu kepada orang tua siswa.

“Jika sudah ditentukan jumlahnya dan semua orang tua diminta membayar, itu bukan sumbangan, melainkan pungutan dan jelas melanggar aturan,” kata Dio.

Dio menambahkan, alasan pungutan untuk membayar guru honorer tidak dapat dibenarkan karena pembiayaan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) telah diatur melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Dio, Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang telah meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan membuka kemungkinan pemanggilan pihak sekolah untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam waktu dekat.

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

1 hour ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

22 hours ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago