Tegas dan Rasional

Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Jaminan Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi

0 283

TerabasNews, Jakarta, 22 Januari 2026 — Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan mandat negara dalam perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas, bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol antara Kereta Api Sribilah Utama dan minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK-1657-ABP. Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.

Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan penanganan korban berjalan cepat dan tepat. Berdasarkan data awal, kecelakaan tersebut mengakibatkan sembilan orang penumpang minibus meninggal dunia. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar.

Informasi awal dari Polda Sumatra Utara menyebutkan bahwa kecelakaan terjadi saat minibus melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Diduga pengemudi tidak menyadari keberadaan Kereta Api Sribilah Utama yang sedang melintas, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Akibat benturan tersebut, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari titik awal kejadian.

Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatra Utara langsung mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit untuk melakukan pendataan identitas korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka. Selain itu, Jasa Raharja memastikan penerbitan jaminan rumah sakit bagi korban luka-luka agar proses perawatan dapat dilakukan tanpa kendala administrasi. Kehadiran langsung petugas di lapangan menjadi wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menjelaskan bahwa para korban memperoleh perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan sebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Dodi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan berkendara, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas serta kewaspadaan penuh diharapkan dapat mencegah terulangnya kecelakaan serupa.

Melalui sinergi yang erat dengan kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku kepentingan terkait, Jasa Raharja terus menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan publik yang responsif, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.