Fraksi Gerindra DPRD Pangkalpinang Kritik Perwako soal Mekanisme Pengisian Jabatan RT dan RW
Terabasnews, Pangkalpinang – DPRD Kota Pangkalpinang melalui Fraksi Partai Gerindra menyatakan sikap kritis terhadap Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), khususnya terkait mekanisme pengisian jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Fraksi Gerindra menilai pengaturan tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai berpotensi tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat yang menjadi dasar pembentukan lembaga kemasyarakatan.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang Bangun Jaya mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan kepala daerah berjalan sesuai asas demokrasi, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat.
“RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat lingkungan. Karena itu, DPRD berkepentingan memastikan mekanisme pengisiannya mencerminkan kedaulatan warga,” ujar Bangun Jaya, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan Fraksi Gerindra menyoroti mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW yang melibatkan panitia pemilihan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta lurah. Mekanisme tersebut dinilai berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk memilih pemimpin di lingkungannya secara langsung.
Menurut Bangun Jaya, secara normatif Pasal 14 Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 telah mengatur proses pendaftaran dan pemilihan pengurus RT dan RW. Namun dalam implementasinya, pengaturan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas demokrasi.
Fraksi Gerindra menegaskan DPRD Kota Pangkalpinang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perwako tersebut dan mendorong evaluasi kebijakan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik di lapangan.
Selain itu, DPRD juga menilai mekanisme penunjukan berpotensi menimbulkan subjektivitas dan konflik kepentingan, serta dapat menurunkan legitimasi sosial kepemimpinan RT dan RW di mata masyarakat.
Atas dasar tersebut, Fraksi Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang mendorong agar mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW dilakukan secara lebih demokratis, baik melalui musyawarah warga maupun pemilihan langsung.
DPRD menilai penguatan peran RT dan RW yang lahir dari proses demokratis akan berdampak positif terhadap peningkatan partisipasi masyarakat, stabilitas sosial, serta efektivitas pelayanan publik di tingkat kelurahan.