Categories: Hukum

Polda Babel Ringkus Pencuri Motor Milik Pabrik Es Di Pangkalpinang, Pelaku Ternyata Mantan Karyawan Korban

TerabasNews – Seorang pria di Pangkalpinang ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (19/1/26) malam lantaran mencuri motor disebuah Pabrik Es Semabung Lama Pangkalpinang.

Pelaku berinisial RC alias Aming (31) warga Kelurahan Pasir Padi yang ternyata merupakan mantan karyawan Pabrik Es tersebut.

“Ya, pelaku adalah mantan karyawan korban. Pelaku juga seorang residivis tahun 2020 kasus pencurian kekerasan di Palembang,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (21/1/26) siang.

Agus menerangkan, peristiwa itu bermula ketika salah satu karyawan ingin keluar menggunakan motor operasional pabrik. Namun, setibanya di parkiran gudang, motor operasional tidak ditemukan.

“Salah satu karyawan sempat menanyakan kepada rekannya mengenai keberadaan motor itu. Namun karena tidak tahu juga, mereka akhirnya mengecek CCTV yang ternyata dalam rekaman itu, ada seseorang yang tidak dikenali mengambil motor milik pabrik,”terang Agus.

Setelah mengetahui motornya dicuri, korban bersama karyawannya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah.

“Setelah adanya laporan Polisi, Tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati identitas pelaku yang ternyata adalah mantan karyawan korban,”ungkapnya.

“Pelaku akhirnya diamankan pada Senin malam saat berada di kediamannya di Jalan Gudang Padi Pangkalpinang,”sambungnya.

Usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian motor ditempat bekerjanya dulu. Motor curian itu selanjutnya dijual oleh pelaku melalui forum jual beli di media sosial dengan harga 2,8 juta rupiah.

“Jadi untuk melabui hasil curian, pelaku sempat melepaskan serta membuang plat motor itu untuk diganti dengan plat nomor palsu. Baru setelah itu, motornya dijual seharga 2.8 juta rupiah.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa uang hasil penjualan motor curian itu digunakan pelaku untuk melunasi hutang piutang dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini pelaku termasuk barang bukti motor berikut surat kendaraannya sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Komitmen Bangun SDM Unggul, PT TIMAH Tbk Gelar Pelatihan Terpadu Bagi Karyawan

TerabasNews, BANGKA -- Program pelatihan terus digalakkan PT TIMAH Tbk sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi…

21 hours ago

UMKM Jadi Mitra Kegiatan Perusahaan, PT TIMAH Tbk Dorong Usaha Lokal Tumbuh

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Tangan tunggal tampak luwes menuangkan bakso ke dalam mangkuk melayani para karyawan…

1 day ago

Polda Babel Ungkap 78 Kasus Narkoba Januari 2026, 142 Orang Tersangka Diamankan

TerabasNews, Pangkalpinang – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkapkan sebanyak 78 kasus narkoba sepanjang bulan…

1 day ago

PT TIMAH Tbk Buka Akses Kemitraan, Puluhan Koperasi Ikuti Sosialisasi di Pulau Belitung

TerabasNews, BELITUNG -- PT TIMAH Tbk kembali menggelar Sosialisasi Kemitraan Koperasi PT TIMAH Tbk dengan…

2 days ago

<em>Irjen Pol Viktor Sihombing Pastikan SPPG Polda Babel Terus Tingkatkan Kualitas Dan Pelayanan MBG</em>

TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)…

2 days ago