Ilustrasi petugas PLN tengah menyambungkan listrik ke rumah pelanggan yang memesan layanan Pasang Baru melalui aplikasi PLN Mobile. (Foto. Ist)
TerabasNews, Jakarta, 21 Januari 2026 – Penyambungan listrik menentukan kapan bangunan baru bisa segera digunakan. Tanpa tahap ini, fungsi bangunan tertahan meski secara fisik sudah siap, baik untuk hunian, tempat usaha, maupun fasilitas umum.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, masyarakat dapat mengajukan penyambungan baru listrik melalui aplikasi PLN Mobile sebagai kanal resmi layanan kelistrikan. Pengajuan dilakukan secara digital sehingga pelanggan tidak perlu repot menelepon atau bahkan datang ke kantor layanan.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto menjelaskan bahwa PLN Mobile dirancang untuk memudahkan pelanggan mengakses segala layanan kelistrikan, termasuk penyambungan listrik untuk bangunan baru secara praktis dan mudah.
“Penyambungan baru listrik merupakan tahapan penting setelah bangunan selesai secara fisik. Melalui PLN Mobile, masyarakat dapat mengajukan permohonan penyambungan listrik secara resmi dengan alur yang praktis dan dapat dipantau,” ujar Gregorius.
Aplikasi PLN Mobile mengintegrasikan seluruh kebutuhan layanan kelistrikan dalam satu genggaman. Mulai dari pengisian data, verifikasi, hingga pembayaran dilakukan secara digital sehingga proses menjadi lebih ringkas dan mudah diikuti.
Untuk menyambung listrik pada bangunan baru atau pasang baru melalui PLN Mobile, pelanggan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Selama proses berlangsung, pelanggan dapat memantau status dan perkembangan permohonan melalui menu Daftar Riwayat pada halaman Profil PLN Mobile.
“Kami berharap layanan ini membantu masyarakat menyiapkan kebutuhan listrik pada bangunan baru agar dapat segera digunakan sesuai peruntukannya. Dengan mengajukan penyambungan listrik melalui kanal resmi PLN Mobile, pelanggan juga terhindar dari risiko informasi yang tidak akurat, biaya di luar ketentuan, maupun praktik perantara yang berpotensi merugikan,” tutup Gregorius.
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mendorong ASN, PPPK, dan PJLP memanfaatkan program…
TerabasNews, BANGKA SELATAN - Reses di Bangka Selatan, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil…
TerabasNews, BANGKA SELATAN - Nekat edarkan Sabu di wilayah hukumnya, seorang pria berinisial H Bin…
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Humas Polri, Polres…
TerabasNews, BANGKA SELATAN - Dari secangkir kopi hingga menjaga Kamtibmas Polres Bangka Selatan mempererat kedekatan…