Categories: Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM

Terabasnews, Toboali – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah Bangka Selatan untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyampaian LKPM tersebut diwajibkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk periode Semester II, serta bagi pelaku usaha Non-UMK untuk periode Triwulan IV. Masa pelaporan dibuka mulai 1 hingga 10 Januari 2026.

Kepala DPMPTSP Bangka Selatan Kartika Sari mengatakan, kewajiban penyampaian LKPM merupakan bagian penting dalam pengawasan dan evaluasi realisasi penanaman modal di daerah.

“LKPM wajib dilaporkan secara berkala oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK maupun Non-UMK, sesuai dengan periode yang telah ditentukan,” kata Kartika Sari, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban penyampaian LKPM telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan penanaman modal.

Menurut Kartika, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksi dapat dikenakan apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut, atau menyampaikan LKPM pertama kali tanpa adanya tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut,” ujarnya.

Selain itu, sanksi juga dapat diberlakukan apabila pelaku usaha menyampaikan LKPM tanpa adanya tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut pada tahap pelaporan LKPM tahap konstruksi.

“Bentuk sanksi administratif yang dapat diberikan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga denda administratif. Bahkan dalam kondisi tertentu, sanksi terberat dapat berupa pencabutan perizinan berusaha,” jelas Kartika.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha di Bangka Selatan agar mematuhi kewajiban pelaporan LKPM secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal ini penting untuk mendukung iklim investasi yang sehat serta menghasilkan data penanaman modal yang akurat di Bangka Selatan,” tutupnya.

TerabasNews

Recent Posts

Rumuskan Isu Strategis Lingkungan, Wali Kota Pangkalpinang Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Volume Sampah Harian

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, menghadiri sekaligus bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan…

2 hours ago

Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50%

TerabasNews Jakarta - PT PLN (Persero) menghadirkan program diskon tambah daya listrik 50% "Power Up…

3 hours ago

PT TIMAH Terapkan WFH Setiap Rabu, Dorong Efisiensi Energi dan Fleksibilitas Kerja

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi…

18 hours ago

PT TIMAH Serap Produk UMKM, Dorong Omzet dan Perkuat Ekonomi Lokal Pasca Lebaran

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,…

18 hours ago

<em>Rakernis Humas Polri 2026 : Bid Humas Polda Babel Raih 3 Penghargaan Dari Divisi Humas Polri</em>

TerabasNews, Bidang Humas Polda Bangka Belitung kembali meraih penghargaan dari Divisi Humas Polri pada Rapat…

18 hours ago

Diterpa Isu, Dijawab Prestasi! Gubernur Hidayat Arsani Raih Piagam Anti Korupsi KPK, Bukti Babel Makin Bersih dan Berintegritas

TerabasNews, PANGKALPINANG – Di tengah derasnya terpaan isu liar di media sosial, Gubernur Kepulauan Bangka…

19 hours ago