Polda Babel Tanam 5.000 Bibit Pohon di Lahan Bekas Tambang 5 Hektare, Dukung Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025
TerabasNews, Pangkalpinang – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran melaksanakan penanaman serentak 5.000 bibit pohon cemara dan kayu putih di lahan bekas tambang seluas lima hektare pada Selasa (30/12) pagi. Kegiatan tersebut merupakan upaya memperbaiki lingkungan yang rusak akibat aktivitas pertambangan dan mendukung Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025.
Penanaman yang dipusatkan di kawasan bekas tambang Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, dipimpin langsung oleh Kapolda Polda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing. Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata untuk memperbaiki lingkungan melalui penghijauan dan penanaman kembali.
Operasi Tertib Tambang Menumbing tidak hanya berfokus pada penegakan hukum dan penyuluhan, melainkan juga mencakup rehabilitasi lahan kritis bekas tambang yang ditinggalkan. Harapannya, lahan tersebut dapat kembali produktif dan dimanfaatkan masyarakat.
Secara keseluruhan dalam operasi tersebut, Polda Babel bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, dan instansi terkait melakukan penanaman di sekitar 27,5 hektare lahan yang tersebar di delapan lokasi, dengan total bibit sebanyak 9.675 batang termasuk yang ditanam polres-polres jajaran.
Viktor menegaskan bahwa upaya tersebut bertujuan mengembalikan fungsi lahan bekas tambang agar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, sehingga operasi tidak hanya sebatas penindakan hukum. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum kepada masyarakat dan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan.
“Yang paling penting dalam pelaksanaan reklamasi adalah tanggung jawab pemegang IUP. Reklamasi harus direncanakan dan dilaksanakan dengan baik, bukan sekadar menitipkan jaminan,” ujarnya.
Menurutnya, penambangan bukan untuk dilarang, namun harus dilakukan secara legal, tertib, dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan dampak negatif. Tujuan akhirnya adalah pemanfaatan sumber daya alam yang baik dan benar tanpa merugikan masyarakat akibat penambangan yang tidak sesuai aturan. (**)