Tegas dan Rasional

Peran Penting Filsafat Hukum dalam Pengembangan Hukum Nasional Indonesia

0 405

Oleh: Esther Simbolon mahasiswi fakultas hukum universitas Bangka Belitung.

Filsafat hukum memiliki posisi krusial dan tak tergantikan dalam setiap tahap penyusunan hukum nasional di Indonesia. Fungsinya bukan hanya sebagai tambahan akademis; ia berperan sebagai dasar normatif, etis, dan sosiologis yang menjamin bahwa hasil hukum tidak sekadar sah secara prosedur, melainkan juga adil, selaras dengan aspirasi bangsa, dan mampu menjawab tantangan masa kini.
Filsafat Hukum sebagai Sumber Substansial Hukum
Filsafat hukum merupakan sumber utama materi bagi pembentukan hukum nasional, khususnya di Indonesia yang mengadopsi sistem hukum terbuka dan tak lepas dari nilai-nilai fundamental.

Landasan Filosofis:
Pancasila

Pancasila, sebagai dasar filosofis (Philosophische Grondslag) dan norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm), adalah wujud konkret dari filsafat hukum Indonesia.

Seluruh proses pembuatan hukum, dari Undang-Undang Dasar hingga Peraturan Daerah, harus berpijak pada dan tidak boleh menyimpang dari kelima sila tersebut.

Filsafat Hukum dalam Struktur Peraturan Perundang-Undangan
Filsafat hukum bertindak sebagai alat uji dan pengawasan dalam tatanan hukum.

Landasan Hukum Formal: UU No. 12 Tahun 2011 (Struktur dan Isi Materi)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara implisit mewajibkan peran filsafat hukum melalui penetapan Asas Materi Muatan. Pasal 5 dan 6 secara eksplisit mencantumkan asas-asas yang bersifat filosofis:

Asas Pengayoman: Hukum harus melindungi dan menjaga masyarakat (berdasarkan filsafat hukum humanis atau hukum kodrat).

Asas Kemanusiaan: Hukum harus menghargai harkat manusia (berdasarkan filsafat hak asasi manusia).

Asas Kebangsaan: Hukum harus merefleksikan identitas dan kesatuan bangsa (berdasarkan filsafat negara hukum kesatuan).

Asas Keadilan: Hukum harus menunjukkan keseimbangan antara hak dan kewajiban (berdasarkan filsafat keadilan dari Aristoteles hingga Rawls).
Saat menyusun peraturan, ia harus dievaluasi secara filosofis (apakah adil, manusiawi, dan sesuai Pancasila) sebelum diperiksa secara sosiologis (apakah diperlukan masyarakat) dan yuridis (apakah sesuai hierarki).

Filsafat Hukum sebagai Pelindung Ide Hukum (Rechtsidee)
Fungsi utama filsafat hukum adalah menjaga Rechtsidee, atau gagasan hukum, Indonesia. Dalam konteks pembentukan hukum, filsafat hukum mencegah pembuat undang-undang jatuh ke dalam legalisme instrumental—yaitu membuat hukum semata sebagai instrumen kekuasaan, bukan sebagai cara mewujudkan keadilan.
Contohnya, saat merumuskan UU ITE atau UU terkait Keamanan Nasional, pemikiran filsafat hukum (khususnya aliran teori kritis) harus terlibat untuk menimbang antara kepentingan negara (ketertiban) dan hak individu (kebebasan berpendapat), sehingga produk hukum tidak menjadi represif.

Peran dalam Interpretasi dan Celah Hukum
Bahkan setelah hukum dibuat, filsafat hukum tetap penting:

Interpretasi Konstitusional: Dalam uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi, hakim sering menggunakan argumen filsafat hukum (misalnya, menjelaskan arti “adil” atau “layak” dalam UUD 1945) untuk menentukan apakah suatu norma bertentangan dengan Konstitusi.
Celah Hukum: Jika terjadi kekosongan hukum (lacunae), hakim diwajibkan oleh Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman untuk mengeksplorasi, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Proses “mengeksplorasi nilai-nilai” ini merupakan inti dari filsafat hukum dan sosiologi hukum.

Leave A Reply

Your email address will not be published.