TerabasNews – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara dan tersangka berinisial dr. RSA ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (20/11/25).
Pelimpahan ini dilakukan usai berkas perkara kasus tindak pidana kesehatan yang terjadi dalam penanganan medis pasien yang diduga adanya kealpaan hingga menyebabkan kematian pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang dinyatakan lengkap atau P21.
Dari pantauan, tersangka dr. RSA digiring oleh penyidik keluar dari Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 13.00 Wib untuk selanjutnya dibawa dan dilimpahkan ke Kejati Babel.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan pelimpahan tersangka ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 tertanggal 27 Oktober lalu.
“Hari ini kita akan laksanakan proses lanjut yaitu tahap 2. Kaitannya adalah untuk penyerahan berkas perkara terkait tersangka (dr. RSA) dan juga barang bukti,”kata AKBP M. Iqbal di Mapolda.
“Untuk selanjutnya, penuntut umum akan melaksanakan proses penuntutan dan persidangan,”ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Subdit IV Tipidter Ditrekrimsus Polda Babel telah merampung kelengkapan berkas perkara yang menyeret seorang dokter berinisial dr. RSA di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Berkas perkara dari kasus itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel pada 27 Oktober lalu.
Tersangka dr. RSA sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang cukup pada pertengahan Juni 2025 lalu.
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…
TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…
TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…
TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…
TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…
TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…