DPRD Babel Dorong Percepatan Penetapan WPR, Minta Pemda Koordinasi dengan Penambang
Terabasnews, Pangkalpinang – Upaya memperjuangkan legalitas bagi para penambang rakyat di Bangka Belitung kembali mendapat angin segar setelah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Banmus DPRD Provinsi pada Rabu (19/11/2025), yang menghadirkan suasana diskusi hangat antara pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan bahwa RDP tersebut menghasilkan sejumlah langkah konkret untuk mempercepat proses pengajuan WPR. Salah satu poin penting adalah percepatan pendataan blok-blok lahan yang diduga mengandung timah.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bangka dan PUPR segera berkoordinasi dengan para penambang rakyat untuk menyampaikan blok-blok yang dianggap mengandung timah,” kata Didit.
Menurut dia, pendataan yang akurat menjadi fondasi utama dalam pengajuan dokumen ke pemerintah provinsi. Tanpa data tersebut, proses perizinan berpotensi terhambat.
Didit menjelaskan bahwa kewenangan dalam menetapkan luas wilayah WPR tetap berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bangka. Namun, DPRD Provinsi memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa blok yang diajukan memiliki potensi timah yang signifikan dan tidak tumpang tindih dengan kepentingan lain.
Dalam kesempatan itu, Didit juga menyoroti perkembangan WPR di beberapa wilayah lain. Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur telah memiliki WPR, tetapi belum dapat melakukan penambangan karena belum diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
DPRD berharap Peraturan Daerah (Perda) terkait IPR dapat segera disahkan, sehingga memberikan payung hukum teknis untuk percepatan izin penambangan.
“Untuk Bangka Barat, hingga saat ini belum ada data yang masuk,” ujar Didit. Ia meminta pemerintah daerah setempat lebih proaktif dalam mengumpulkan data dan mengajukannya ke provinsi.
Terkait isu keterlambatan, Didit menegaskan bahwa DPRD Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan data secara langsung kepada pemerintah pusat. Menurut dia, tugas DPRD adalah menjembatani aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Keterlambatan pengiriman data jangan disalahkan ke provinsi. DPRD tidak punya hak untuk langsung mengusulkan data. Itu tugas bupati,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Babel akan melakukan kunjungan kerja ke Belitung pada Sabtu mendatang untuk berdialog langsung dengan para penambang dan masyarakat setempat. Kunjungan ini diharapkan dapat menemukan solusi bersama terhadap persoalan WPR.
“Langkah ini diharapkan mempercepat realisasi WPR di seluruh wilayah Bangka Belitung dan meningkatkan kesejahteraan penambang rakyat,” kata Didit.
Realisasi WPR diharapkan tidak hanya memberikan legalitas penambangan rakyat, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta menggerakkan perekonomian daerah secara berkelanjutan.